HEADLINE

Terima Jaminan Kecelakaan dan Kematian, Pemerintah Minta PNS Tingkatkan Profesionalitas

""Itu yang membiayai negara melalui APBN""

Ninik Yuniati

Terima Jaminan Kecelakaan dan Kematian, Pemerintah Minta PNS Tingkatkan Profesionalitas
Ilustrasi: PNS di Jombang (Foto: KBR/Muji L.)

KBR, Jakarta– Sebanyak hampir 5 juta pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia sudah bisa menikmati jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, sumber pendanaan dari dua iuran tersebut ditanggung oleh Anggaran Negara (APBN) bagi PNS di kementerian/lembaga, dan Anggaran Daerah (APBD) bagi PNS di daerah.

Kata dia, iuran untuk JKK dan JKM dipotong dari gaji PNS masing-masing sebesar 0,24 dan 0,30 persen. Diharapkan dengan fasilitas tambahan ini para PNS memiliki kinerja lebih baik dan profesional.

“Dari Kementerian Keuangan akan mensupport, bahwa itu ada tambahan dua jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Itu yang membiayai negara melalui APBN, melalui bendahara umum negara,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Kamis (25/2). 

Mardiasmo melanjutkan, "bukan K/L nya yang menganggarkan, tapi langsung Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara menganggarkan itu. Jadi itu seperti pensiun, ini merupakan satu lompatan, supaya kalau kerja itu nyaman, lebih ada jaminan."

Mardiasmo menambahkan, kendati telah diberlakukan sejak 1 Juli tahun lalu, belum seluruh pemerintah daerah mengikutsertakan pegawainya dalam program tersebut.

JKM dan JKK merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang jaminan bagi aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, JKK dan JKM dijamin oleh PT Askes, namun setelah Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014, tidak ada lagi yang memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada PNS. 


Editor: Rony Sitanggang

  • jaminan kecelakaan kerja
  • jaminan kematian
  • pns
  • mardiasmo
  • APBN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!