HEADLINE

Tak Berizin, Kejari Bondowoso Tahan 5 Pengusaha Tambang

"Meski tak memiliki izin, para pengusaha tambang tetap beroperasi dengan alasan surat izin tengah dalam proses pengajuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. "

Friska Kalia

Tak Berizin, Kejari Bondowoso Tahan 5 Pengusaha Tambang
Ilustrasi: Tambang Pasir (Foto: KBR/Musyafa)

KBR, Bondowoso- Kejaksaan Negeri Bondowoso. Jawa Timur menahan 5 Pengusaha tambang tak berizin. Kasie Intel Kejaksaan Bondowoso, Hadi Marsudiono  mengatakan kelima pengusaha tambang ini ditahan menambang tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Mereka ditahan karena sudah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan," kata Kasie Intel Kejaksaan Bondowoso, Hadi Marsudiono kepada KBR, Selasa (2/2/2016).


Sebelumnya, kelima lokasi tambang yang berada di Kecamatan Maesan tersebut telah ditutup oleh  Kepolisian karena tak memiliki izin resmi. Namun meski tak memiliki izin, para pengusaha tambang tetap beroperasi dengan alasan surat izin tengah dalam proses pengajuan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Dikatakan Hadi, kelima pengusaha tambang tersebut diduga melanggar pasal 158 UUD RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukumannya   10 tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah. 


Editor: Rony Sitanggang

  • tambang tak berizin
  • Kasie Intel Kejaksaan Bondowoso
  • Hadi Marsudiono
  • 5 pengusaha tambang ditahan
  • tambang maesan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!