KBR, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bakal menunda pembahasan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Presiden Joko Widodo mengatakan, penundaan ini dilakukan karena rencana merevisi undang-undang lembaga antirasuah ini dianggap belum matang dan membutuhkan lagi pembicaraan dengan berbagai pihak.
Selain itu kata dia, sosialisasi rencana Revisi Undang-undang KPK tersebut masih perlu dilakukan lebih gencar lagi kepada masyarakat. Meski demikian, Presiden Jokowi tidak menjelaskan hingga kapan penundaan tersebut
"Dan tadi setelah berbicara banyak mengenai rencana Revisi UU KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat," ujar Presiden Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Senin (22/02).
Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menjadi salah satu agenda program legislasi nasional tahun 2016. Ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan, hal dilakukan karena revisi UU lembaga anti rasuah tersebut dianggap perlu dan sudah disepakati oleh eksekutif maupun legislatif. Pasalnya kata dia, tujuan merevisi UU KPK ini justru untuk menguatkan lembaga tersebut. Oleh karenanya kata dia, pihaknya hanya tinggal menyosialisasikan terkait masalah tersebut kepada seluruh pihak termasuk masyarakat.
"Kita ada kesamaan dengan pemerintah tentang empat hal itu. Dengan sadar keempat hal itu baik karena itu juga mendapatkan semacam kesepahaman dari pimpinan KPK sebelumnya. Tidak mungkin kalau ini tidak bagus tetapi mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK sebelumnya. Cuma ini kan simpang siur, kami tidak ada sama sekali ingin melemahkan KPK dan pemerintah setuju. Ini harus dijelaskan kepada masyarakat poin per poin biar jelas," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara.
Ketua DPR, Ade Komarudin menambahkan, pihaknya kini tengah menyiapkan terkait tekhnis sosialisasi rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut.
Sebelumnya, Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan pimpinan DPR
dan Badan Legislatif DPR berlangsung sejak siang tadi. Ketua DPR Ade
Komarudin dan rombongan DPR tadi tiba di Kompleks Istana Kepresidenan
sekitar pukul 12.30 WIB. Sedangkan Agenda pertemuan dijadwalkan dimulai
pukul 13.30 WIB.
Saat tiba tadi, ketua DPR, Ade Komarudin mengatakan, pertemuan konsolidasi ini tidak hanya akan membahas soal revisi UU KPK saja, melainkan ada sejumlah agenda program legislasi nasional 2016 lainnya. Misalnya kata dia, terkait tax amnesty dan revisi UU terorisme.
Terkait revisi UU KPK, Pagi tadi, Presiden Jokowi terlebih dahulu bertemu tiga pemimpin KPK, yakni Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, dan Laode Muhammad Syarif. Hanya saja, ketua KPK, Agus Rahardjo enggan menjelaskan lebih rinci terkait apa saja yang dibicarakan pada pertemuan yang tidak masuk agenda Presiden hari ini, saat ditanya wartawan.
Editor: Rony Sitanggang