HEADLINE

Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Penodaan Agama oleh Gafatar

Polisi Periksa 25 Saksi Terkait Penodaan Agama oleh Gafatar

KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa 25 saksi soal laporan dugaan penistaan dan penodaan agama oleh organisasi masyarakat Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Juru bicara kepolisian Indonesia, Agus Rianto, mengatakan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli.


Selain itu kepolisian terus mencari alat bukti soal penistaan dan penodaan agama.


"(Soal kasus) Gafatar masih pemeriksaan saksi-saksi lebih dari 20, sekitar 25 (saksi) ini masih ada (catatannya). Kita masih melakukan pemeriksaan lanjutan terutama terhadap ahli dari MUI maupun Kementerian Agama," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (16/02/2016).


Sampai saat ini penyidik masih belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Penyidikan perkara dugaan penistaan agama oleh Gafatar dimulai awal Februari 2016.


Pengusutan perkara itu didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016. Pelapor menggunakan pasal tentang penistaan dan penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.


Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat terhadap Gafatar.

Gafatar  menolak fatwa itu.  Sebab Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Tumanurung menganggap, Gafatar tidak memiliki paham yang sama dengan Islam.

Kata dia, bila Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada Gafatar sebagai  salah alamat.


"Kami menyatakan sikap telah keluar dari keyakinan dan paham keagamaan Islam mainstream di Indonesia. Dan tetap berpegang teguh pada paham Millah Abraham sebagai jalan kebenaran Tuhan seperti yang telah diikuti dan diajarkan oleh para nabi dan rasul Allah SWT," kata Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Tumanurung, Selasa (26/01/2016).  


Editor: Rony Sitanggang

  • Gerakan Fajar Nusantara
  • #gafatar
  • Juru bicara kepolisian Indonesia
  • Agus Rianto
  • penistaan agama
  • Penodaan agama

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!