HEADLINE
Pemimpin KPK Sepakat Agar Novel Tak Disidang
" "Caranya kita belum tahu. Yang pasti kita akan berusaha. KPK juga akan berusaha sekeras mungkin agar ini tidak terjadi persidangan.""
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen akan membantu penyelesaian kasus penyidik Novel Baswedan. Leilana Santosa kuasa hukum Novel mengatakan, KPK akan berusaha agar kasus Novel tidak disidangkan.
.
"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan. Kita masih ada waktu saat ini masih dalam wewenang kejaksaan. Semua bantuan baik formal maupun informal," ujar Leilana Santosa kuasa hukum Novel usai pertemuan dengan komisioner KPK, Senin (02/02/2016).
Leilana melanjutkan, "caranya kita belum tahu. Yang pasti kita akan berusaha. KPK juga akan berusaha sekeras mungkin agar ini tidak terjadi persidangan."
Hari ini kelima komisioner KPK telah bertemu dengan kuasa hukum Novel Baswedan yang dikriminalisasi bersama dengan koalisasi masyarakat sipil seperti ICW, YLBHI, LBH Jakarta dan MAPI di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Mereka lebih berfokus pada kasus Novel Baswedan yang akan disidangkan pada pekan depan.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota
Bengkulu. Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam
pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu
Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini
Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang
dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan
sanksi teguran.
Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi
perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak
Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator
Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas
Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan
koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka
penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan
anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel.
Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga
antirasuah itu dari serbuan polisi. Perseteruan Cicak Buaya yang
semakin memanas itu lantas membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara.
Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum
18 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang
- kriminalisasi novel baswedan
- Leilana Santosa kuasa hukum Novel
- persidangan novel
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!