HEADLINE

Pembunuhan Bocah Engeline, Ibu Angkat Dihukum Seumur Hidup

"Ibu kandung korban berteriak menuntut hukuman mati"

Pembunuhan Bocah Engeline, Ibu Angkat Dihukum Seumur Hidup

KBR, Bali- Majelis hakim pengadilan negeri Denpasar Bali menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Margriet Christina Megawe. Hukuman seumur hidup lantaran Margriet terbukri membunuh anak angkatnya, Engeline. Pelaku mengubur korban yang baru berusia 8 tahun itu di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar.

 

Sidang yang dipimpin hakim ketua Edward Haris Sinaga  membacakan vonis sebanyak 360 halaman. Di antaranya menimbang terdakwa Margreit Christina Megawe merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan Angeline.Menurut majelis hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan yang meringankan tidak ada.

"Secara meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan melakukan eksploitasi terhadap anak dan menelantarkan anak serta diskriminasi terhadap anak. Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Edward Haris Sinaga, Senin (29/02).

Sementara itu Hamidah ibu kandung Angeline sempat berteriak atas vonis seumur hidup. Ia meminta agar Margriet mendapat hukuman mati. 

Sementara itu Hotma Sitompul kuasa hukum terdakwa menyatakan banding atas vonis majelis hakim.

Kata dia vonis hakim di nilai tidak tepat.


Angeline ditemukan tewas terkubur di belakang rumah orang tua angkatnya Margariet di jalan Sedap Malam, Kesiman Denpasar pada Juni tahun lalu. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Angeline
  • Engeline
  • Margriet
  • Pembunuhan
  • vonis seumur hidup

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!