HEADLINE

Pekan Depan Pemerintah Putuskan Nasib Badan Pengusahaan Batam

""Kita akan selesaikan dalam waktu paling juga seminggu lagi.""

Dian Kurniati

Pekan Depan Pemerintah Putuskan Nasib Badan Pengusahaan Batam

KBR, Jakarta– Pemerintah akan menentukan nasib Badan Pengusahaan (BP) Batam pekan depan. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, saat ini sedang ada koordinasi dengan beberapa kementerian membahas nasib BP Batam.

“Ya kita sedang  memprosesnya. Jangan ngomong dibubarkan atau tidak. Pokoknya kita akan selesaikan. Tunggu aja dulu,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution  di kantornya, Rabu (17/02). 

Darmin melanjutkan, "kita akan selesaikan dalam waktu paling juga seminggu lagi. Ya ngapain bikin surprise-surprise. Nanti kalau sudah selesai kita cari tahu."

Darmin mengatakan, belum banyak pembahasan tentang nasib BP Batam, sehingga perlu paling tidak sepekan untuk menggodoknya. Kemudian, hasil pembahasan itu akan diserahkan pada Presiden untuk diambil keputusan.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan BP Batam akan dibubarkan. Tjahjo mengatakan, selama ini muncul banyak permasalahan di BP Batam. Permasalahan itu terutama soal tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, sehingga investasinya melambat.

Batam disiapkan sebagai lokasi investasi strategis karena berdekatan dengan Singapura. Tjahjo mengatakan, potensi kerugian negara akibat permasalahan itu mencapai Rp 10 triliun. Pembubaran BP Batam dia harapkan mampu meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan investor.

BP Batam dulunya bernama Otoritas Batam, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Pembentukan BP Batam berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas. Jika BP Batam dibubarkan, sebagai gantinya pemerintah akan membangun kota itu sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • pembubaran bp batam
  • Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution
  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
  • keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!