HEADLINE

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Sertifikasi Tanah di Kota Mataram

Ombudsman  Temukan Dugaan Pungli Sertifikasi Tanah di  Kota Mataram

KBR, Mataram- Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat, melaporkan dugaan pungutan liar yang temukan di kelurahan terhadap pengurusan program nasional agraria  (prona)  sertifikasi tanah kepada penjabat Walikota Mataram  Putu Selly Andayani. Praktik pungutan liar oleh  kelurahan diduga sudah lama dilakukan. Jumlah pungutan yang diminta dari masyarakat yaitu Rp 500 ribu sampai 1,5 juta.

Asisten Bidang Laporan Ombudmans RI Perwakilan NTB Sahabudin  mengatakan, dari investigasi yang dilakukan di tiga kelurahan sebagai sampel, banyak bukti pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai kelurahan.  Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Agraria nomor 4 tahun 2015 prona dibiayai anggaran negara.


“Saran perbaikan kepada walikota Mataram terkait hasil investigasi kami adanya laporan masyarakat tentang indikasi pungutan liar terhadap prona 2015 dan 2016. Di kami sudah dari bulan September sudah melakukan investigasi secara acak di beberapa kelurahan di Kota Mataram,” kata Asisten Bidang Laporan Ombudmans RI Perwakilan NTB Sahabudin, Rabu (10/02). 

 

Shabudin melanjutkan, "dan Alhamdulillah bisa membuktikan mendapatkan banyak sekali bukti-bukti yang ternyata terjadi praktik pungutan liar yang dilakukan oleh kelurahan."

Sebagai pemohon lanjut Sahabudin,  semua biaya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pertanahan masing-masing kabupaten kota di Indonesia. Ombudsman mendesak   walikota Mataram  menindak lanjuti persoalan pungutan liar yang terjadi. Ombudmans menyarankan  kelurahan  mengembalikan biaya yang diminta dari masyarakat.


Menanggapi itu,  penjabat walikota Mataram Putu Selly Andayani mengatakan, pungutan liar yang dilakukan oknum kelurahan masih bersifat dugaan. Meski  begitu Putu akan mendalami laporan Ombudsman.

Dalam program nasional agraria ini biaya dari mulai penyuluhan sampai penerbitan sertifikat ditanggung oleh negara. Sedangkan biaya seperti materai, pembuatan dan pemasangan patok batas sampai pajak penghasilan dan bea perolehan hak tanah ditanggung oleh warga yang mengikuti prona. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Asisten Bidang Laporan Ombudmans RI Perwakilan NTB Sahabudin
  • pungli sertifikasi tanah
  • program nasional agraria (prona)
  • penjabat walikota Mataram Putu Selly Andayani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!