KBR, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada kelompok Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Ketua Umum MUI, Maruf Amin mengatakan, temuan Komisi Pengkajian dan Komisi Fatwa MUI, Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang sejak 2007 lalu telah dinyatakan sesat oleh MUI. Kelompok ini juga menjadikan Ahmad Moshaddeq sebagai juru selamatnya.
Maruf menuding Gafatar memiliki rencana bakal melakukan pendirian negara. Selain itu Maruf mengklaim Gafatar menyimpangkan agama, serta menggabungkan tiga agama dalam satu ajaran.
Maruf menghimbau masyarakat tidak melakukan aksi di luar hukum pasca penetapan fatwa sesat menyesatkan MUI ini. Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menolak dan mengucilkan para pengikut eks Gafatar yang kembali kedaerah masing-masing. Kata dia, masyarakat justru harus menerima dan membantu agar para pengikut eks Gafatar bisa kembali ke jalan yang benar.
Selain itu Pemerintah harus menjamin keamanan dan keselamatan para pengikut eks Gafatar. Termasuk pengamanan harta benda mereka yang tertinggal pasca pengusiran beberapa waktu lalu. Menurutnya, hak-hak perdata para pengikut Gafatar tetap harus dilindungi dan dikembalikan serta dijamin oleh Pemerintah.
Sebelumnya Gafatar menolak dianggap sesat. Sebab
Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Tumanurung menganggap, Gafatar tidak memiliki paham yang sama dengan Islam.
Kata dia, bila Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada Gafatar sebagai salah alamat.
"Kami menyatakan sikap telah keluar dari keyakinan dan paham keagamaan
Islam mainstream di Indonesia. Dan tetap berpegang teguh pada paham
Millah Abraham sebagai jalan kebenaran Tuhan seperti yang telah diikuti
dan diajarkan oleh para nabi dan rasul Allah SWT," kata Ketua Umum
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Tumanurung, Selasa (26/01/2016).
Mahful melanjutkan, "untuk itu, bukan pada tempatnya apabila Majelis
Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sesat kepada kami, atau Gafatar
sebagai ormas."