KBR, Jakarta- KPK menetapkan tiga tersangka dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Mahkamah Agung, yakni ATS, Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung. Selain itu ALE, seorang pengacara dan IS, seorang pengusaha juga ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ketiganya diduga terlibat transaksi suap untuk memuluskan penundaan salinan putusan kasasi tindak pidana korupsi dengan terdakwa IS. Perkara tersebut sebelumnya bukan ditangani oleh KPK, tetapi Kejaksaan Agung. Kata dia, ketiganya sampai saat ini belum ditahan dan dicekal.
"Transaksi ini diduga berkaitan dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi sebuah perkara dengan terdakwa IS. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pada sore hari ini diputuskan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu, ATS, ALE dan IS," kata Yuyuk Andriati di KPK, (13/2).
Sebelumnya, KPK menangkap 6 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) semalam. KPK menangkap ALE, seorang pengacara dan seorang sopir di parkiran sebuah hotel di Gading, Serpong, Tangerang. Kemudian, KPK menangkap ATS, Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus, Mahkamah Agung di rumahnya di kawasan Gading Serpong Tangerang.
Ditemukan uang sebesar 400 juta rupiah. Di saat yang hampir bersamaan, dilakukan penangkapan terhadap IS, seorang pengusaha di sebuah apartemen di Karet, Jakarta Selatan. Selain itu, KPK juga menangkap sopir IS dan dua orang petugas keamanan di kawasan perumahan ATS.
Editor: Dimas Rizky
Koreksi judul. Sebelumnya adalah "KPK Tetapkan Pejabat KPK sebagai Tersangka." Kami mohon maaf atas kesalahan ini.