HEADLINE

Korupsi, Eks Walikota Makasar Dihukum 4 Tahun Penjara

Korupsi, Eks Walikota Makasar Dihukum 4 Tahun Penjara

KBR, Jakarta- Bekas Walikota Makassar,  Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin divonis empat tahun penjara. Ilham Arief Sirajuddin divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan air bersih PDAM Makassar.

Ketua Majelis Hakim Tito Suhud memvonis bersalah Bekas Walikota Makassar itu.


"Menjatuhkan atas terdakwa Ilham Arief Sirajuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar hukuman denda tersebut maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 bulan." Kata Ketua Majelis Hakim Tito Sudu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/02/2016). 

tito melanjutkan, "menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar 150 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu tahun setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Dalam hal harta terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk mengganti uang pengganti tersebut dan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun."

Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan hakim, yakni 8 tahun penjara denda 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Menanggapi vonis itu, Ilham Arief Sirajuddin mengaku bingung. Dia  mempertimbangkan untuk mengajukan banding. 

"Saya sebagai terdakwa masih merasa kebingungan. Oleh karena itu tadi saya mengatakan bahwa saya masih akan mempelajari lagi karena ada dissenting opinion. Salah satu contoh yang didakwakan saya 5,5 M uang pengganti cuma 150 (juta). Kemudian, lebih kepada bagaimana terjadinya kerjasama ini dengan antara pihak dalam bentuk kontrak. Dan itu kan masuk dalam wilayah perdataan." Kata Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (29/02/2016).


Ilham Arief Sirajuddin mengatakan akan mengkaji putusan hakim terlebih dahulu. Kemudian, bersama tim kuasa hukumnya dia akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.


Hakim memvonis Ilham 4 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 1 bulan penjara. Selain itu, Ilham juga dihukum mengganti kerugian negara sebesar 150 juta subsider 1 tahun penjara.


Ilham diduga menerima suap dari Direktur PT. Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Suap itu terkait proyek rehabilitasi PDAM Makassar. 


Ironisnya Ilham Arief Sirajuddin pernah memeroleh sejumlah penghargaan anti korupsi dan penyelenggaraan negara yang transparan. Penghargaan itu antara lain, Bung Hatta Award dari Menteri Hukum dan HAM. Penghargaan atas acara yang pernah digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas transparansi akuntabilitas keuangan negara. Hal itu, yang disebut majelis hakim meringankan hukumannya.


Ilham Arief Sirajuddin mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Dia dan kuasa hukumnya diberi kesempatan untuk berpikir selama seminggu.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • Walikota Makasar
  • Ilham Arief Sirajuddin
  • vonis
  • 4 tahun penjara
  • korupsi proyek pengadaan air bersih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!