HEADLINE

Korban Talangsari Harap Dunia Internasional Dorong Penuntasan Kasus HAM

Korban Talangsari Harap Dunia Internasional Dorong Penuntasan Kasus HAM

KBR, Jakarta - Korban kejahatan HAM di Desa Talangsari, Lampung berharap dunia internasional turut mendorong penuntasan kasus yang sudah berumur 27 tahun ini.

Menurut salah satu korban Talangsari, Muhdi, selama ini pemerintah tak merespon, juga Jokowi yang sudah setahun menjabat Presiden. Padahal sebelum dilantik, Jokowi berjanji membantu proses penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di hadapan korban HAM Talangsari.


"Pemerintah selama ini belum ada kemauan untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Yang jelas, kalau di nasional tidak ada respon dari pemerintah khususnya dari lembaga Komnas HAM, Presiden dan Kejaksaan Agung. Kami akan melanjutkan mencari keadilan sampai ke dunia internasional," jelas korban pelanggaran HAM Talangsari, Muhdi kepada KBR, Minggu (7/2/2016)


Muhdi menambahkan, korban Talangsari saat ini pesimistis terhadap niat politik negara menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Muhdi sendiri menjadi korban saat berumur 16 tahun. Dia diculik ke markas militer dan mendapat siksaan, seperti jemari kaki ditindih meja dan kursi.


Sementara, LSM Pemerhati HAM, Kontras mendesak Presiden Joko Widodo segera memecat Jaksa Agung, M. Prasetyo. Kepala Divisi Pemantauan Anti-Impunitas KontraS Feri Kusuma, kinerja Kejagung di bawah M. Prasetyo mandek, terutama dalam penuntasan kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Jaksa Agung sampai hari ini tidak melakukan apapun terhadap upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Jaksa Agung seharus melakukan penyidikan terhadap tujuh kasus yang sudah dilimpahkan oleh Komnas HAM," ujarnya kepada wartawan di Taman Surapati, Jalan Diponegoro, Jakarta. 

Kinerja Prasetyo juga tampak minus di hadapan Kontras, sebab ia berkeras ingin mengalihkan penuntasan berbagai kasus HAM ke arah rekonsiliasi. "Jadi Jaksa Agung hingga hari hanya mengarahkan kasus-kasus itu ke proses rekonsiliasi. Rekonsiliasi bukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat, itu bukan solusi. Rekonsiliasi baru bisa dilakukan setelah ada pengungkapan kebenaran atas peristiwa itu lewat mekanisme pengadilan," tegasnya. 

Hari ini genap 27 tahun kasus kejahatan HAM Talangsari, Lampung terjadi. Ratusan orang dianiaya dan mengalami kekerasan fisik, hingga tewas. Tindak perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang jemaat Warsidi terjadi pada 7 Februari 1989.

  • talangsari
  • Pelanggaran HAM
  • Toleransi
  • petatoleransi_18Lampung_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!