HEADLINE

Ketua DPR Klaim Revisi UU KPK Untuk Memperkuat

""Yakin dan saya jamin tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambahi""

Ade Irmansyah

Ketua DPR Klaim Revisi UU KPK Untuk Memperkuat

KBR, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin menjamin 4 poin yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) justru akan memperkuat. Empat poin itu kata dia adalah, pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.

Akom begitu biasa dia disapa menjamin tidak akan membahas hal lain selain empat poin tersebut.


"Jadi tujuannya hanya untuk menguatkan jadi hanya empat hal itu, (Yakin tidak akan melebar kemana-mana?) Yakin dan saya jamin tidak boleh dikurangi dan tidak boleh ditambahi," ujar  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin   kepada wartawan di Istana Presiden, Senin (01/02/2016). 


Akom melanjutkan, "(Poinnya apa saja pak?) pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri karena ini hasi komitmen bersama."


Sebelumnya, banyak kalangan menduga langkah kompak DPR dan Pemerintah yang tengah membahas revisi undang-undang KPK justru malah akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi. Diantaranya adalah bekas wakil ketua  KPK Bambang Widjojanto menilai Revisi UU KPK yang tidak melibatkan stakeholders secara utuh dan menyeluruh adalah pengingkaran atas fakta bahwa korupsi menimbulkan dampak yang sangat besar bagi kepentingan publik. 

Editor: Rony Sitanggang
  • revisi UU KPK
  • ketua dpr ade komaruddin
  • bekas wakil ketua KPK Bambang Widjojanto
  • penguatan kewenangan kpk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!