HEADLINE

Kejaksaan Tarik Surat Dakwaan Novel

Kejaksaan Tarik Surat Dakwaan Novel

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung   menarik surat dakwaan Novel Baswedan untuk diperiksa ulang.   Surat permintaan penarikan dikirimkan kemarin (02/02) kepada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menyempurnakan dakwaan penyidik senior KPK tersebut.

Ketua  KPK Agus Rahardjo mengklaim hasil tersebut merupakan upaya KPK dalam melakukan pendekatan ke pihak-pihak terkait.


"Kami tiga hari ini melakukan pendekatan ke sana ke mari. Dan kita mengucapkan terima kasihlah kalau tidak salah kemarin pihak Kejaksaan sudah melakukan permintaan untuk menyempurnakan dakwaan. Jadi surat dakwaannya ditarik untuk disempurnakan." Ujar Ketua  KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, Rabu (03/02/2016).

Agus menambahkan,  "kemudian kami sangat mengapresiasi langkah kejaksaan itu. Dan kami terus berkomunikasi, berkoordinasi dengan teman-teman penegak hukum yang lain kepolisian dan kejaksaan. Mudah-mudahan ke depan langkah kita lebih harmonis lebih sinkron."

Dengan ditariknya surat dakwaan Novel masih ada kesempatan bagi Kejaksaan Agung untuk memeriksa ulang, apakah dakwaan tersebut sesuai aturan yang berlaku atau tidak. Namun, hal ini belum tentu menghentikan kasus Novel sama sekali. Semestinya, Novel akan diadili pada 16 Februari ini.


KPK mendesak kejaksaang agung menggunakan Pasal 144 KUHAP.


"Ada sebenarnya. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan. Salah satunya dengan merujuk yang pasal 144 ayat 1 KUHAP," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (01/02/2016). 

Pasal 144   berisi tentang pengubahan dakwaan yang bisa dilakukan jaksa selambatnya 7 hari sebelum sidang. Pengubahan dakwaan bisa berupa penyempurnaan atau pembatalan tuntutan. 

Penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu.  Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan sanksi teguran.

Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua  Dirlantas Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.

Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel. Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga antirasuah itu dari serbuan polisi.  Perseteruan Cicak Buaya yang semakin memanas itu lantas membuat  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara. Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara. 


Editor: Rony Sitanggang   

  • Novel Baswedan
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • pasal 144 kuhap
  • penghentian penuntutan
  • pengadilan negeri bengkulu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!