HEADLINE
Kapolri Minta Kasus Novel Diselesaikan di Pengadilan
""Kenapa harus sampai ke pengadilan? Supaya ada kepastian hukum,""
Gilang Ramadhan
KBR, Jakarta- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menginginkan kasus yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diselesaikan di pengadilan. Kepala kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti, mengklaim penyidikan kasus Novel sudah sesuai prosedur.
"Dalam prespektif penyidikan, Polri pasti mengharapkan seluruh kasus yang diproses penyidik Polri sampai ke pengadilan. Kenapa harus sampai ke pengadilan? Supaya ada kepastian hukum," kata Kapolri Badrodin di Markas Besar Polri, Jumat (19/02/2016).
Badrodin melanjutkan, "Kepastian hukum itulah yang diharapkan. Karena memang prosedurnya sampai sana. Ada kepastian hukum, ada keadilan, sehingga masyarakat bisa tahu."
Saat ini Kejaksaan mempunyai pilihan untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan atau mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). Kapolri, Badrodin Haiti, menegaskan, selama persyaratannya terpenuhi, Kepolisian tak akan mempermasalahkan keputusan yang diambil Kejaksaan.
Keputusan kasus Novel berada di tangan tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Tim ini masih mengkaji berkas kasus Novel, salah satu yang menjadi bahan perdebatan adalah masa kadaluarsa kasus ini. Mereka belum memutuskan apakah kasus Novel akan dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan.
Kasus bermula ketika penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota
Bengkulu. Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam
pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu
Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini
Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang
dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan
sanksi teguran.
Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi
perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak
Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator
Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas
Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan
koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka
penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan
anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel.
Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga
antirasuah itu dari serbuan polisi. Perseteruan Cicak Buaya yang
semakin memanas itu lantas membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara.
Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum
18 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang
- Novel Baswedan
- Kapolri Badrodin Haiti
- kejaksaan bengkulu
- kepastian hukum
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!