HEADLINE

Fraksi Ubah Sikap, Paripurna DPR Tunda Pengesahan Draf RUU KPK

""Ya faktanya tadi Demokrat sudah berubah. PAN juga tadi itu dalam posisi mengiyakan""

Fraksi Ubah Sikap, Paripurna DPR Tunda Pengesahan Draf RUU KPK
Ilustrasi (Foto: KBR/Denny J.)

KBR, Jakarta- Rapat Paripurna untuk mengesahkan draf  insiatif revisi UU KPK ditunda pekan depan. Alasannya, beberapa fraksi berubah sikap. Menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas, tidak menutup kemungkinan draf yang sudah ditandatangani sembilan fraksi kemarin, batal diajukan.

"Ya faktanya tadi Demokrat sudah berubah. PAN juga tadi itu dalam posisi mengiyakan apa yang kami kemukakan. Tidak menutup kemungkinan dalam satu sampai dua hari ini kalau gerakan masif bisa dilakukan masyarakat sipil, saya yakin partai-partai akan mendengar suara publik," ujar Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Atgas  Kamis(11/02/2016).

Menurutnya, harapan penjegalan revisi ini kini terletak di rapat paripurna. Ada dua kemungkinan. Pertama, mayoritas fraksi menolak mengesahkan draf  menjadi usulan resmi DPR. Kedua, 50 persen plus 1 anggota DPR menolak usulan draft revisi. Supratman khawatir jika pengesahan ini dilakukan terburu-buru, poin revisi bisa bertambah di tingkat pembahasan panja atau pansus nanti.

"Nah kalau pembahasan kan boleh berubah apa saja. Itulah yang kita khawatirkan. Jangan sampai sekarang dibilang ada komitmen empat poin itu, nanti di pembahasan bisa melebar kemana-mana. Termasuk bisa saja suatu saat dalam revisi ini membubarkan KPK."

Kemarin, rapat pleno Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui usulan draf  revisi yang diajukan 45 pengusul. Sembilan fraksi setuju, hanya Gerindra yang tetap urung. Namun pada rapat   hari ini, Fraksi Demokrat berbalik arah meminta pembahasan revisi ini jangan buru-buru karena masih banyak penolakan.

Pada usulan draf yang disetujui kemarin, ada lima poin utama. Pertama, KPK akan diawasi Dewan Pengawas. Dewan ini juga akan bertugas memberi izin penyadapan kecuali untuk kasus yang mendesak. Kemudian, KPK juga diberi kewenangan menerbitkan SP3 dan mengangkat penyidik independen. Terakhir, Komisioner KPK yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi UU KPK
  • Ketua Badan Legislasi DPR RI
  • Supratman Andi Atgas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!