HEADLINE

DPR Belum Terima Surpres Revisi UU KPK

""Karena memang itu juga yang kita ragukan dari Pemerintah. Ada maju-mundur di dalam beberapa hal.""

DPR Belum Terima Surpres Revisi UU KPK

KBR, Jakarta- DPR belum terima surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengaku kaget jika ampres sudah turun karena draf belum diputus di rapat paripurna DPR.

Kata Fadli surpres (dahulu disebut amanat presiden atau ampres) turun setelah draf sah menjadi draf usulan inisiatif DPR.

"Nanti coba kita lihat apakah sudah ada supresnya. Apakah sudah keluar atau tidak. Karena memang itu juga yang kita ragukan dari Pemerintah. Ada maju-mundur di dalam beberapa hal. Kita lihat nanti,"ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Jumat(19/02/16).


Sebelumnya  Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Jokowi sudah mengirimkan  surat presiden tanda menyetujui revisi UU KPK kepada DPR. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan mengatakan, pemerintah hanya fokus pada empat materi revisi dalam UU KPK.

Luhut menegaskan revisi tersebut tidak bertujuan untuk memperlemah KPK. Selain UU KPK, setidaknya dua revisi UU lain juga telah dikirimkan surpresnya, yakni RUU Tax Amnesty dan RUU Terorisme.

"(Surpres sudah ditandatangani?) Sudah tadi Presiden sudah sampaikan, sudah dikirim ke DPR, Tax Amnesty sudah, ini (KPK) sudah. (Target Maret?) Kita berharap gitu. (Menteri yang bakal membahas?) Menteri Hukum dan HAM sudah terlibat, (selain itu?) Nanti kita lihat lagi. (Surpres revisi UU lain?) Tax Amnesty, KPK, Teroris," kata Luhut di Halim Perdana Kusuma, Jumat (19/2).


Luhut Panjaitan menambahkan, terkait poin revisi, ditegaskan bahwa wewenang penyadapan mutlak di tangan pemimpin KPK. Kata dia, penyadapan bisa dilakukan tanpa melalui izin dewan pengawas. Selain itu, terkait penyidik, KPK bisa tetap bisa mengambil penyidik di luar Kejaksaan dan Kepolisian


"Proses penyadapan seluruhnya di tangan pimpinan KPK, tidak ada intervensi yang lain. Penyidik KPK itu dapat diusulkan atau diambil dari nonkejaksaan maupun kepolisian," kata Luhut. 

Rencana revisi UU  ini mendapat penolakan dari KPK dan LSM anti korupsi. Alih-alih menguatkan, draf revisi justru melemahkan lembaga antikorupsi itu.

Editor: Rony Sitanggang

  • revisi UU KPK
  • surpres jokowi
  • Wakil Ketua DPR Fadli Zon
  • Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukham) Luhut Pandjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!