HEADLINE

Dituding Mengancam, Hari Tanoe Balik Laporkan Kejagung ke Bareskrim

Dituding Mengancam, Hari Tanoe Balik Laporkan Kejagung ke Bareskrim

KBR, Jakarta- Pengusaha media Hary Tanoesoedibjo melaporkan Jaksa Agung, HM Prasetyo, dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung?, Yulianto, atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan keterangan palsu. Hary Tanoe mengakui memang mengirim pesan kepada Yulianto. Tapi Hary Tanoe mengelak bahwa pesan yang sampaikan berkaitan dengan kasus Mobile 8 yang ditangani Kejaksaan Agung. 

"Yang saya sesalkan saya dilaporkan dan diberitakan sudah mengancam. Padahal kan saya tidak mengancam," kata pengusaha media Hary Tanoe di Bareskrim Polri, Jumat (05/02/2016) 

Hary melanjutkan, "semua juga tahu, yang disampaikan itu visi politik saya. Saya ini masuk ke politik tujuannya jelas. Bahwa antara lain itu bagaimana Indonesia bisa menjalankan hukum dengan baik."

Pekan lalu Hary Tanoe dilaporkan Jaksa Yulianto atas dugaan mengirimkan pesan singkat yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Saat ini penyidik kejaksaan tengah menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak atau perdagangan fiktif oleh Perusahaan Mobile 8 yang merugikan negara. Pengusaha Hary Tanoe diduga ikut terkait dalam kasus   tersebut. 


Editor: Rony Sitanggang

  • pengusaha media Hari Tanoe
  • Jaksa Agung HM Prasetyo
  • Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung?
  • Yulianto
  • sms ancaman
  • pencemaran nama baik
  • fitnah
  • keterangan palsu
  • korupsi mobile 8

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!