HEADLINE

Dari Gafatar ke Ahmadiyah: Dampak Berita terhadap Pengusiran Warga

Dari Gafatar ke Ahmadiyah: Dampak Berita terhadap Pengusiran Warga

Media massa ramai-ramai mengemas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dengan label sesat dan tuduhan menggunakan metode perekrutan dengan cuci otak kepada para pengikutnya. Pemberitaan semacam itu mulai gencar 10 Januari 2016, terutama setelah ditemukannya dr Rica yang sejak 30 Desember 2015 dinyatakan hilang. Setiap orang hilang segera diberitakan karena bergabung dengan Gafatar.

Tanpa sedikitpun ruang klarifikasi dari pihak (pengurus) mantan Gafatar, kelatahan media tersebut berakibat pada tragedi kemanusiaan. Pemberitaan sepihak menyulut amarah massa yang berujung pada pengusiran dan pembakaran rumah-rumah warga mantan Gafatar, yang di dalamnya juga terdapat ana-anak dan kaum perempuan, dari dua desa di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (18/1/2016). Pengusiran pun merembet ke daerah Kalimantan lainnya disertai gelombang penolakan masyarakat untuk menerima warga mantan Gafatar.

Belum selesai dampak dari pengusiran tersebut, cara-cara media mengobarkan kebencian dan amarah massa kembali terulang. Giliran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kabupaten Bangka yang menjadi sasaran.

Salah satu media lokal yang tergabung dengan jaringan media nasional ternama paling keras memberitakan polemik Ahmadiyah di Srimenanti, Sungailiat, Bangka. Pada permulaan polemik, sebuah lembaga penyiaran milik pemerintah juga berkali-kali mewartakan. Penggunaan diksi yang menghakimi dan pemilihan narasumber-narasumber yang provokatif kental mewarnai pemberitaan dari kedua media dengan sangat tendensius: pengusiran Ahmadiyah dari Bangka. Serupa kasus Gafatar, pemberitaan-pemberitaan di media ini tidak pernah memberi ruang bagi Ahmadiyah menyuarakan hak-haknya.

Media Kontrol Kelaliman Negara

Apabila mengacu pada rumusan jurnalisme Bill Kovach dan Tom Resentiel, pemberitaan terhadap Gafatar dan Ahmadiyah Bangka tidak lain bentuk pengingkaran pada dua dasar jurnalistik. Pertama, pengabdian jurnalis kepada warga, bukan pada penguasa yang merampas hak-hak sipil. Kedua, fungsi kontrol atas penguasa yang dzalim, diskriminatif.

Bagaimanapun, hak setiap warga negara untuk beragama dan berkeyakinan dijamin Konstitusi (Pasal 29 ayat 1 & Pasal 28E ayat 2). Jaminan yang sama termaktub dalam instrumen HAM Pasal 18 ayat 1 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), karena Indonesia telah meratifikasinya dan sebagai negara anggota PBB pemerintah berkewajiban mematuhi.

Demikianpun kebebasan warga memilih tempat tinggal beserta hak-hak pribadi dan propertinya, tanpa dicampuri atau diganggu secara semena-mena atau tidak sah, harus dijamin dan dilindungi negara beserta aparatnya. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 serta Pasal 12 dan 17 ICCPR.

Alih-alih hanya mengutip dan melegitimasi kebijakan aparat pemerintah yang inkonstitusional dan melanggar HAM, jurnalis mesti lantang menyuarakan tuntutan pada negara agar tidak satu pun hak-hak dan kebebasan warga dirampas.

Ada satu kali laporan, dari seluruh warta tentang Ahmadiyah yang dibuat media lokal di atas, tampak beda. Media tersebut berkabar dengan mengutip Ketua GP Ansor Bangka (31/1/2016). Di situ sebagai pilar keempat demokrasi media ini mencoba menghidupkan daya kritisnya dengan mengambil peran mengawal keadilan dan melawan kelaliman penguasa atas hak-hak setiap warga negara yang patuh terhadap hukum, sama sekali bukan pelaku kriminal atau penggelap uang rakyat. Pemberitaan dengan nada kritis inilah yang perlu terus dikembangkan. 

Kritisisme Media dan Peran Lembaga Payung Pers

Untuk itulah pakar komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando memberi penekanan pada pentingnya kritisisme jurnalis dan media dalam memberitakan konflik, terkhusus dalam isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hal tersebut ia sampaikan pada diskusi media yang digelar SEJUK (25/2016) ihwal kasus Gafatar di mana Ade menyebutnya sebagai tragedi kemanusiaan. Menurutnya, hal itu bisa terjadi lantaran hilangnya kritisisme media.

Verifikasi dan memberikan ruang yang lebih luang bagi suara korban dan minoritas dalam konflik atau kasus-kasus intoleransi dan diskriminasi atas nama agama harus menjadi prinsip jurnalistik yang tidak boleh diabaikan demi menciptakan solusi konstruktif untuk mencapai perdamaian.

Ikhtiar ini diajukan Johan Galtung lewat gagasan peace journalism untuk mendorong media massa bertanggung jawab membangun dunia menjadi lebih harmonis dan damai.

Namun demikian, tuntutan mengembangkan jurnalisme damai terhadap insan pers di Indonesia perlu melibatkan publik. Maka dari itu, apabila mendapati pemberitaan yang berpotensi mencabut hak-hak beragama dan berkeyakinan warga, publik harus aktif melaporkannya sekaligus mengingatkan kepada Dewan Pers (DP) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebab, mereka bertanggung jawab mengawasi kurang sensitifnya pemberitaan isu keagamaan yang hari-hari ini dampaknya sangat besar bagi kelangsungan hidup masyarakat yang aman dan nyaman.

Sehingga, kedua lembaga payung pers ini harus benar-benar tegas memberikan sanksi terhadap media-media yang memprovokasi mengobarkan kebencian dan menggerakkan massa bertindak intoleran bahkan dengan kekerasan, sebagaimana menimpa warga mantan Gafatar.

Dengan keterlibatan media, lembaga payung pers, dan publik dalam menghidupkan jurnalisme damai yang menghargai keragaman agama dan keyakinan, semoga tragedi kemanusiaan yang menimpa warga mantan Gafatar tidak terulang di Bangka. Kritisisme media sangat dibutuhkan menggugat keputusan pengusiran jemaat Ahmadiyah di Srimenanti oleh Bupati Bangka dan jajarannya yang dijatuhkan pada tanggal 5 Februari 2016.

Mari bersama-sama mencegah terulangnya pengusiran warga, apa pun agama dan keyakinan mereka. 

  • toleransi
  • jemaat ahmadiyah bangka
  • gafatar
  • Toleransi
  • petatoleransi_11_Kalimantan Barat_merah

Komentar (3)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Faisal8 years ago

    Sungguh benar apa yang diungkapkan ini. Media informatika harus menyuarakan hak-hak semua warga Indonesia jangan biarkan kezaliman , diskriminasi terjadi. Mari saling bahu membahu menegakkan hak azazi manusia di bumi pertiwi ini...

  • crisnatha putra8 years ago

    Setiap perbuatan akan ada hasilnya. Keangkaramurkaan manusia akan musnah kiamat bersama alam. Pikirkan apakah masih bisa selamat dari hari kiamat itu.Bukan tugas manusia merusak dan memusnahkan isi alam ini.

  • paket8 years ago

    semoga urusannya cepat selesai, http://paketkarimunjawakita.blogspot.com