KBR, Jakarta- Jemaah Ahmadiah Bangka, Provinsi Bangka Belitung batal dipindahkan. Wakil Ketua Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Imdadun Rahmat menyatakan pembatalalan pemindahan setelah negosiasi antara tim mediasi yang didalamnya tergabung juga Komnas HAM, dengan Bupati Bangka, Tarmizi Saat, pagi tadi.
Terkait surat edaran bupati yang memberi tenggang waktu hingga tanggal 5 Februari, Imdadun menyatakan Tarmizi sepakat menggagalkan rencana pengusiran.
"Setelah dilakukan negosiasi yang cukup panjang, bupati sepakat untuk membatalkan pengusiran dan menggantinya dengan pembinaan," ujar Imdadun saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat petang (05/02).
Komnas HAM menginginkan agar pembinaan yang dimaksud ialah pembinaan yang bersifat nonkohersi yaitu tanpa pemaksaan. Juga Komnas HAM menyatakan agar aparat negara tak ikut terlibat dalam pembinaan tersebut.
Editor: Rony Sitanggang