HEADLINE

BKSDA Jatim Sita Puluhan Hewan Dilindungi yang Dijual Online

""Jenisnya Merak Hijau, Ular Sanca dan Biawak Coklat. Infonya ini jaringan on line melalui facebook dijual dengan Facebook.""

Hermawan Arifianto

BKSDA Jatim Sita Puluhan Hewan Dilindungi  yang Dijual Online
Petugas BKSDA Jawa Timur beserta aparat Kepolisian Banyuwangi menunjukan satwa-satwa sitaan dari praktek jual beli hewan dilidungi. (Foto: KBR/Hermawan Arifinto)

KBR, Banyuwangi- Balai Konservasi Sumber  Daya  Alam (BKSDA) Jawa Timur, menggagalkan penjualan puluhan satwa dilindungi. Kepala seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Timur Pudjiadi mengatakan, puluhan  satwa liar yang dilindungi  undang-undang itu disita dari transaksi jual beli. 20 satwa yang disita  di antaranya,  11 ekor merak mijau (Pavo Muticus), 7 ekor Ular Sanca (Python Morulus), dan 2 ekor anakan  biawak coklat (Varanus Nebulosus).

Kata Pudjiadi, dalam pengungkapan penjualan satwa dilindungi ini, petugas juga menahan seorang pelaku berinisial RIF,  penjual satwa-satwa dilindungi tersebut. Menurut Pudjiadi, pengakuan dari pelaku jual beli satwa langka ini sudah dijalani sejak beberapa bulan yang lalu. Modusnya, dengan menawarkan satwa-satwa itu secara on line, melalui jejaring sosial.

“Kita amankan barang buktinya, kita bawa ke kantor. Semua ini termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang. Jenisnya Merak Hijau, Ular Sanca dan Biawak Coklat. Infonya ini jaringan on line melalui facebook dijual dengan Facebook. Menurut keterangnya dari mana-mana ngambilnya. Dari beberapa daerah sekitar Banyuwangi, Situbondo, Jember dan lainya,” kata Kepala seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Timur Pudjiadi (17/2/2016).

Pudjiadi menambahkan,  satwa-satwa hasil sitaan ini selanjutkan akan  dirawat di Balai  Konservasi Sumber  Daya  Alam (BKSDA) Jawa Timur. Satwa   nantinya akan dilepas liarkan ke habitat aslinya.

Sedangkan penjual satw- satwa dilindungi ini selanjutnya akan dijerat dengan undang- undang tentang konservasi sumber daya alam hayati ekosistem dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda sebesar seratus juta rupiah.

Editor: Rony Sitanggang

  • penjualan satwa langka
  • BKSDA
  • Kepala seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Timur Pudjiadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!