HEADLINE

Baru Disahkan DPR, Apindo Minta Pemerintah Amandemen UU Tapera

Baru Disahkan DPR, Apindo Minta Pemerintah Amandemen UU Tapera
Ilustrasi: Rumah suku anak dalam

KBR, Jakarta- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai pemerintah tidak serius dalam mengelola dana untuk perumahan rakyat. Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani  mencontohkan, program pemerintah seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS, dan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (BAPERTARUM) untuk PNS tidak berjalan mulus.

Hariyadi  mengatakan progam pemerintah tentang perumahan tidak berjalan maksimal.


"Jadi kalau Anda bilang gitu, Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) juga nggak jalan mas. It's very clear gitu. Kalau kita bicara Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang 9,3 triliun. Ya memang kalau dia berjalan sendiri ya nggak akan maksimal," kata Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani  di Kantor Apindo Kuningan, Jakarta, Jumat (26/02/2016). 

Hariyadi melanjutkan, "makanya saya bilang FLPP-nya digabung, Bapertarumnya digabung, lalu juga Jaminan Hari Tua-nya kita gabung. Insyallah ini justru akan cepat."

Apindo mendesak pemerintah untuk mengamandemen UU Tapera yang baru disahkan DPR. Mereka keberatan dengan beban biaya iuran yang harus ditanggung perusahaan.


Apabila tidak ada titik temu antara pengusaha dan pemerintah, Apindo  mengancam akan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.


Pemerintah mengatakan bahwa dana dari BPJS itu tidak spesifik tentang perumahan. Pasalnya permintaan perumahan di Indonesia mencapai 800 ribu unit per tahun. Sedangkan pemerintah hanya bisa memenuhi setengahnya. 

  • tapera
  • Apindo
  • Haryadi B Sukamdani
  • uu tapera
  • rumah murah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!