HEADLINE

Bareskrim Musnahkan Puluhan Bagian Tubuh Satwa Langka

Bareskrim Musnahkan Puluhan Bagian Tubuh Satwa Langka
Pemusnahan bagian tubuh satwa langka hasil sitaan (Foto: KBR/Gilang R.)

KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian  Indonesia  memusnahkan 40 barang bukti penjualan satwa yang dilindungi. Kepala Direktorat Pidana Tertentu (Dit Tipditer) Bareskrim Polri, Yazid Fanani, mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kulit harimau, kerapas penyu, offsetan penyu, kulit buaya, tulang dan taring harimau.

"Upaya perburuan dan perdagangan satwa dengan berbagai modus operandi terus berkembang dan terus terjadi. Yang apabila tidak ada upaya serius untuk melakukan pencegahan dan melindungi satwa yang dilindungi tersebut oleh pemerintah dan stakeholder, termasuk peran serta masyarakat, maka kepunahan satwa-satwa endemik indonesia, yang dikenal mega bio diversity tersebut akan semakin nyata," kata Kepala Direktorat Pidana Tertentu (Dit Tipditer) Bareskrim Polri, Yazid Fanani di Lapangan Bayangkara Mabes Polri, Selasa (02/02/16). 


Barang bukti ini didapat dari penangkapan tersangka SH yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati. SH ditangkap di Jakarta Pusat pada dua bulan yang lalu. Modus operandi tersangka menggunakan kedok  usaha kerajinan atau konveksi yang memproduksi tas, sepatu dan dompet dari kulit.


Tersangka mendapat pasokan satwa yang dilindungi ini dari daerah Sumatera. Sampai saat ini Polisi masih mencari tersangka lain, termasuk pemasok dan juga pemburu satwa liarnya. Kerugian negara dari perkara ini ditaksir lebih dari 700 juta rupiah.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Direktorat Pidana Tertentu (Dit Tipditer) Bareskrim Polri
  • Yazid Fanani
  • satwa dilindungi
  • perdagangan satwa langka
  • pemusnahan barang bukti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!