HEADLINE

5 Usul Perbaikan Aturan Persaingan Usaha

"“Perubahan-perubahan ini kita usulkan agar bisa semakin efektif dalam merespon perubahan-perubahan""

5 Usul Perbaikan Aturan Persaingan Usaha
Komisioner Komite Pengawas Persaingan Usaha (Sumber: KPPU)

KBR, Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  mengusulkan lima butir perbaikan dalam Rancangan Undang-Undang Persaingan Usaha yang saat ini masih dalam penggodokan di Dewan Perwakilan Rakyat. Lima butir yang diusulkan KPPU meliputi definisi pelaku usaha, aturan tentang merger usaha, kelembagaan, pengenaan denda, dan leniency program atau pengampunan pelapor kecurangan.

Komisioner KPPU M. Nawir Messi mengatakan, situasi usaha saat ini sudah sangat berubah, sehingga diperlukan pembaruan undang-undang untuk mengaturnya.

“Perubahan-perubahan ini kita usulkan agar bisa semakin efektif dalam merespon perubahan-perubahan tatanan perekonomian regional dan dunia. Karena selama ini kan ini dibuat 16 tahun yang lalu, tentu lingkungan strategisnya sudah sangat berubah. Jadi kita minta agar ini diubah, direspon,” kata Nawir di komplek Senayan, Kamis (04/02/16).


Nawir menjabarkan lima butir yang akan ditambahkan dalam RUU Persaingan Usaha. Pertama, mengenai perubahan definisi pelaku usaha supaya jangkauan penindakan KPPU semakin luas. Dalam undang-undang yang saat ini berlaku, KPPU hanya bisa mengawasi pelaku usaha di dalam negeri. Melalui revisi definisi pelaku usaha, wewenang KPPU akan meluas hingga dapat menginvestigasi dan menindak pelaku kartel yang berada di luar negeri. Apalagi, sepuluh negara akan menjadi satu pasar besar saat perdagangan bebas ASEAN resmi diberlakukan.


Kedua, perubahan post-cartel notification menjadi pre-cartel. Selama ini, undang-undang hanya mewajibkan pelaku usaha melaporkan penggabungan usahanya (merger). Menurut KPPU, sistem ini sangat lemah karena hanya bisa menyetujui merger yang dilaporkan pelaku usaha. Melalui revisi undang-undang, KPPU ingin mengikuti setiap tahapan merger, termasuk memberikan rekomendasi agar merger itu terjadi tanpa cacat.


Ketiga, memperjelas kelembagaan KPPU yang sampai sekarang belum selesai. Nawir berkata, “kelamin” KPPU harus tegas sebagai lembaga negara dan pegawainya berstatus  sebagai  aparatur sipil negara. Penegasan lain termasuk urusan administratif lainnya.


Keempat, tentang denda yang dibebankan pada pengusaha pelanggar aturan, seperti kartel yang mempermainkan harga komoditas. KPPU mengusulkan sanksi denda itu mencapai Rp 1 triliun karena esensi denda adalah menutup kerugian negara yang telah ditimbulkan. Selama ini, denda pelanggar hanya senilai Rp 25 miliar.


Kelima, tentang kebijakan liniency program atau pengampunan para pelanggar aturan persaingan usaha. Seorang pelanggar persaingan usaha bisa memperoleh pengampunan asal bersedia membuka kecurangan teman-temannya. KPPU ingin membuka peluang liniency program untuk mendorong pengungkapan kecurangan di bidang persaingan usaha.


RUU Persaingan Usaha adalah upaya pemerintah merevisi UU Nomor 5 Tahun 1999. UU ini akan mengatur wewenang KPPU untuk membatasi pinjaman perusahaan kepada anak usahanya. Selain itu, KPPU juga berwenang menggeledah usaha yang diduga menjalankan usaha kotor seperti kartel. RUU ini akan mengatur persaingan usaha yang berlangsung di Indonesia, terlebih saat perdagangan bebas negara ASEAN benar-benar berjalan. Terkait penyusunan RUU tersebut, DPR telah berkunjung ke Jerman dan Jepang untuk studi banding.


Editor: Rony Sitanggang

  • ruu persaingan usaha
  • Nawir Messi
  • prolegnas 2016

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!