KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bertekad menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, terkait percepatan pembentukan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Rancangan Undang-Undang TPKS sudah berproses sejak 2016 lalu, dan tahun ini masuk dalam daftar Prolegnas DPR. Bintang menyebut, perlu langkah-langkah strategis guna mendorong percepatan RUU TPKS.
"Kami bersama kementerian penerima surat Presiden, telah secara resmi pada tahun 2017 menyusun Daftar Inveteresasi Masalah (DIM) dari RUU PKS. Namun Rancangan Undang-Undang ini belum berhasil disahkan sampai pada tahun 2019. Berikutnya Rancangan Undang-Undang ini kembali menjadi inisiatif DPR pada Prolegnas 2020, berlanjut hingga kini pada Prolegnas 2022," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga dalam keterangannya secara daring pada Selasa (4/1/2022).
Bintang juga memastikan, Pemerintah sudah berkomitmen untuk bersama-sama DPR membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bintang berharap, pengesahan Undang-Undang TPKS nantinya bisa menjadi payung hukum komprehensif. Terutama untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak, dari kekerasan seksual.
Baca juga:
- Draf RUU TPKS Terganjal Lagi, DPR Ramai Dikritik
- Presiden Minta DIM RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disiapkan
Editor: Fadli Gaper