HEADLINE

Kemendikbud: Sekolah PTM 100 Persen, Dibekali Teknologi QR Code

"Suharti juga menjelaskan penggunaan teknologi digital, untuk mencegah penularan virus korona di sekolah."

Sekolah PTM 100 Persen, Dibekali Teknologi QR Code
Sekjen Kemendikbud-Ristek Suharti memaparkan kesiapan PTM 100 Persen. (Foto: Tangkapan Layar Akun Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen)

KBR, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek mengklaim, optimistis menggelar Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen mulai Senin (3/1/2021).

Sekretaris Jenderal Kemendikbud-Ristek, Suharti mengatakan PTM 100 persen itu didasari pada aturan SKB 4 Menteri, dan dilaksanakan secara terbatas. Pelaksanaannya, terutama di sekolah-sekolah yang ada di wilayah PPKM level 1 dan 2.

Suharti mengklaim, SKB 4 Menteri yang dikeluarkan saat ini lebih detil merinci aturan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan. Misalnya, aturan vaksinasi 100 persen bagi pendidik dan tenaga kependidikan, bagi sekolah yang ingin menggelar PTM 100 persen.

Suharti juga menjelaskan penggunaan teknologi digital, untuk mencegah penularan virus korona di sekolah.

"Sebagai contoh kita sudah punya QR Code di masing-masing sekolah, kalau sekolahnya belum punya, tolong untuk menghubungi Dinas Pendidikannya, sudah disiapkan semuanya QR Code di masing-masing satuan pendidikan. Dengan kondisi tersebut, dengan teknologi tersebut, sekolah akan tahu, akan mendapatkan notifikasi siapa warga sekolah yang sudah vaksinasi, yang belum vaksinasi, bahkan kalau misalnya ada yang terpapar juga langsung diberikan notifikasi ke sekolah dan kepada dinas (pendidikan)," ujar Sekjen Kemendikbud-Ristek Suharti saat Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, di akun Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen, pada Senin (3/1/2022).

Sekjen Kemendikbud-Ristek Suharti mengingatkan, sekolah-sekolah yang menggelar PTM 100 persen harus segera ditutup sementara selama beberapa waktu, apabila dideteksi terjadi klaster COVID-19.

Baca juga:

Mulai hari ini, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, diizinkan melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas. Lama belajar dibatasi maksimal enam jam per hari.

Editor: Agus Luqman

  • PTM 100 persen
  • QR Code
  • Kemendikbud-Ristek
  • Sekjen Kemendikbud

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!