HEADLINE

Jokowi Terus Tambah Posisi Wamen, Wapres: Volume Pekerjaannya Besar

"Penambahan kursi Wamen dibutuhkan untuk kementerian yang volume pekerjaannya besar."

Resky Novianto

Terus Tambah Posisi Wamen
Sejumlah wakil menteri Kabinet Indonesia Maju berfoto bersama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin. (Foto: antaranews)

KBR, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut, penambahan posisi Wakil Menteri (Wamen) di sejumlah kementerian merupakan hak penuh Presiden Joko Widodo. Penambahan kursi Wamen dibutuhkan untuk kementerian yang volume pekerjaannya besar.

"Saya kira perlu Wamen atau tidak itu kan disesuaikan dengan volume pekerjaan. Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," ujar Ma'ruf Amin dalam keterangan video, Jumat (7/1/2022).

Wapres menilai, penambahan posisi Wamen juga bertujuan memperkuat sebuah kementerian. Dia mencontohkan, tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri cukup besar untuk menangani masalah di daerah sehingga diperlukan posisi Wamen untuk membantu pekerjaan Mendagri.

"Masalah di provinsi, kabupaten, dan kota cukup besar sehingga perlu ada penambahan Wamen," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah kembali memunculkan posisi wakil menteri (Wamen) dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju. Kali ini, posisi Wamen dimasukkan dalam susunan struktural Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini terdapat 14 Kementerian yang memiliki jabatan Wamen. Sementara itu, delapan kementerian lain masih lowong alias belum memiliki Wamen.

Baca juga:

Pengangkatan 12 Wamen Digugat ke MK, Ini Tanggapan Jokowi

Puan Maharani: Tak Efisien, Wacana Jokowi Tambah Wamen

Tiga tahun lalu, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menggugat pengangkatan 12 Wakil Menteri ke Mahkamah Konstitusi. FKHK mengajukan uji materi terhadap pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengajuan itu tercatat dalam Nomor Perkara 80/PUU-XVII/201.

Pada 2011, Mahkamah Konstitusi memutuskan penjelasan pasal 10 UU itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan pasal itu berbunyi, "Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet".

Editor: Fadli Gaper

  • Wamen
  • Wakil Menteri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!