HEADLINE

Status Harun Masiku, PDIP Sebut Korban, KPK Sebut Tersangka

Status Harun Masiku, PDIP Sebut Korban, KPK Sebut Tersangka

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Caleg PDIP Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap Penetapan Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah klaim PDIP, yang melalui Sekjennya, Hasto Kristiyanto seolah hendak memposisikan Harun Masiku sebagai korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan. Ali menegaskan, KPK memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Harun Masiku sebagai tersangka.

"Namun yang perlu juga kami sampaikan yang saya baca tadi di media Pak Hasto mengatakan bahwa tersangka HAR adalah korban. Jadi ini yang perlu kami klarifikasi terkait tersangka HAR tentu ketika kami menetapkan tersangka dengan bukti permulaan cukup bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemberian dan penerimaan suap jadi kami meyakini dengan bukti yang ada dan terus kami periksa saksi-saksi," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (24/1/2020).

Ali menambahkan, saat ini tersangka Harun Masiku masih menjadi buronan KPK. Ia meminta agar pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun agar menginformasikan kepada KPK, di samping usaha-usaha KPK untuk mencari yang bersangkutan. KPK memastikan telah mendatangi tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Harun.

Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan memanggil petinggi PDIP yang diduga terlibat dalam kasus ini. Misalnya hari ini, KPK telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diperiksa terkait PAW yang melibatkan Caleg PDIP Harun Masiku. Namun Ali enggan menjelaskan terkait materi pemeriksaan lebih lanjut.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Sementara itu, Skjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya berhak memindahkan suara yang diperoleh calon anggota legislatif PDIP Nazaruddin Kiemas kepada Caleg pilihan partai yaitu Harun Masiku.

Keterangan itu disampaikan Hasto usai menjalani pemeriksaan enam jam di KPK, Jumat (24/1/2020). Hasto diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terhadap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan, dan dicecar 24 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Suap itu diduga untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal.

Hasto menyebut ada preseden yang menguatkan pandangannya tersebut, yaitu peristiwa PAW Caleg PDIP Sutradara Ginting yang meninggal.

Dalam pemeriksaan itu, Hasto menjelaskan kronologi kasus Harun Masiku ke penyidik KPK. Termasuk alasan partai mengambil keputusan untuk menunjuk nama Harun Masiku untuk menggantikan anggota DPR yang meninggal.

Hasto memuji bekas politikus Partai Demokrat Harun Masiku sebagai salah satu kader terbaik PDIP yang layak menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.

"Ketika almarhum Sutradara Ginting juga meninggal dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik. Jadi kami memberikan keterangan terkait hal tersebut. Mengapa Saudara Harun? Kami juga memberikan keterangan, yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam international economic law," ucap Hasto.

Editor: Fadli Gaper 

  • Harun Masiku
  • Hasto Kristiyanto
  • suap PAW

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!