BERITA

Menteri Luhut Minta Mahfud MD Percepat Omnibus Law Keamanan Laut

Menteri Luhut Minta Mahfud MD Percepat Omnibus Law Keamanan Laut

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk membahas omnibus law keamanan laut.

Luhut mengatakan, kedatangannya untuk meminta Kemenko Polhukam segera merampungkan omnibus law keamanan laut.


Hal itu tidak terlepas dari situasi di Natuna Kepulauan Riau yang dimasuki oleh kapal asing penjaga pantai dan pencuri ikan asal Tiongkok.


"Tadi saya bicara dengan Pak Mahfud, agar menyegerakan omnibus law itu cepat selesai. Agar coast guard Bakamla itu menjadi coast guard yang benar, supaya perannya itu.. Soalnya kalau kita menaruh kapal perang untuk ZEE itu aneh," ucap Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, (6/1/2020).


Luhut menjelaskan saat ini tidak lumrah apabila Bakamla RI dilengkapi dengan kapal perang di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Natuna.


Luhut menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak mau bernegosiasi dengan pemerintah Tiongkok terkait batas wilayah NKRI di perairan Natuna.


Ia juga belum memastikan apakah masih ada kapal asing di Natuna saat ini. Namun, ia menyebut sudah memerintahkan untuk mengusir kapal asing dan kapal pencuri ikan dari ZEE Indonesia.


Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan awal tahun 2020 tim perancangan omnibus law keamanan laut baru akan bekerja.


Permintaan penyederhanaan regulasi itu diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi, setidaknya ada banyak undang-undang terkait keamanan laut yang dianggap tidak efesien dan menghambat laju perdagangan.


"Kami sudah mengidentifikasi sampai saat ini terdapat sekurang-kurangnya 17 Undang-undang yang mengatur secara berbeda dengan kewenangan yang berbeda. Nah itu yang akan dibahas mulai tahun baru, Minggu depan itu timnya mulai bekerja," ucap Mahfud.


Editor: Agus Luqman 

  • Natuna
  • Kepulauan Riau
  • Luhut Binsar Panjaitan
  • keamanan laut
  • bakamla
  • Mahfud MD
  • Omnibus Law

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!