BERITA

Kebijakan 'Kampus Merdeka': Perusahaan Bisa Ikut Susun Kurikulum

""Perusahaan harus berlomba-lomba melakukan join kurikulum, join rekrutmen dengan universitas," kata Mendikbud Nadiem. "

Kebijakan 'Kampus Merdeka': Perusahaan Bisa Ikut Susun Kurikulum
Mendikbud Nadiem saat mengumumkan kebijakan 'Kampus Merdeka' di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan baru untuk perguruan tinggi (PT) yang ia namai 'Kampus Merdeka', Jumat (24/1/2020).

Dengan kebijakan 'Kampus Merdeka', kampus bisa bekerja sama dengan bermacam-macam lembaga untuk membuka program studi (prodi) baru.

Perusahaan multinasional, startup, BUMN, sampai organisasi dunia seperti PBB pun bisa ikut menyusun kurikulum untuk prodi baru tersebut. Berikut adalah rincian singkat Empat Pokok Kebijakan 'Kampus Merdeka' ala Nadiem.

1. Kampus Negeri dan Swasta Bebas Membuka Prodi Baru

Sebelumnya, pembukaan prodi baru hanya boleh dilakukan oleh perguruan tinggi negeri (PTN). Tapi dengan kebijakan 'Kampus Merdeka', kini PTN dan PTS (swasta) dibebaskan membuka prodi baru dengan syarat:

    <li>Memiliki akreditasi A dan B</li>
    
    <li>Mengadakan kerja sama dengan mitra seperti perusahaan, organisasi nirlaba, atau universitas Top 100 dunia.</li>
    
    <li>Pembukaan prodi baru di luar bidang kesehatan dan pendidikan.</li></ul>
    

    Kerjasama kampus dengan mitra itu mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja.

    2. Pembaruan Sistem Akreditasi

    Sebelumnya, akreditasi atau penilaian kualitas PT dan prodi dilakukan tiap 5 tahun sekali, yang jadwalnya ditentukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) PT.

    Tapi dengan kebijakan baru Nadiem, akreditasi bisa dilakukan kapanpun secara sukarela sesuai kebutuhan kampus.

    "Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali," jelas Kemendikbud.

    3. Mempermudah Kampus Negeri Jadi Badan Hukum

    Sebelumnya, PTN yang ingin menjadi Badan Hukum (BH) harus mendapat akreditasi A terlebih dulu.

    Tapi dengan kebijakan baru Nadiem, setiap kampus negeri boleh menjadi BH tanpa ada akreditasi minimum.

    4. Mahasiswa Boleh Kuliah 3 Semester di Prodi Lain

    Sebelumnya, mahasiswa tak punya banyak kesempatan untuk mengikuti mata perkuliahan di luar prodi asalnya.

    Tapi sekarang, kebijakan 'Kampus Merdeka' memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengambil kuliah atau kegiatan di luar prodinya selama 3 semester.

    Kuliah atau kegiatan di luar prodi itu bisa berupa magang, penelitian, proyek kemanusiaan, ataupun wirausaha.

    Nadiem: Perusahaan Harus Berlomba-lomba

    "Kita menciptakan dunia baru di mana yang namanya S1 itu adalah hasil dari gotong royong seluruh aspek dari masyarakat. Bukan hanya perguruan tinggi yang sekarang bertanggung jawab atas pendidikan anak-anak mahasiswa kita," kata Nadiem saat mengumumkan kebijakan 'Kampus Merdeka' di Gedung Kemendikbud, Jakarta Pusat (24/01/2020).

    "Perusahaan harus berlomba-lomba melakukan join kurikulum, join rekrutmen dengan universitas." 

    "Potensi kalau kita bisa meningkatkan kualitas perguruan tinggi kita, terutama S1 di mana kebanyakan mahasiswa kita itu S1. Ini adalah cara tercepat untuk membangun SDM unggul," lanjutnya.

    Editor: Agus Luqman

  • Perguruan Tinggi
  • mahasiswa
  • nadiem makarim
  • pendidikan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!