HEADLINE

Jaksa Yadyn Ikut Selidiki Kasus PAW Anggota DPR PDIP

Jaksa Yadyn Ikut Selidiki Kasus PAW Anggota DPR PDIP

KBR, Jakarta - Jaksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn Palebangan membenarkan, bahwa dirinya mengetahui dan mengikuti penyelidikan tertutup kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) penetapan anggota DPR RI yang melibatkan bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Yadyn mengatakan, ia telah mendapatkan Surat Keputusan tim analisis terkait dengan penyelidikan tertutup kasus tersebut. 

Ia juga menjelaskan, bahwa dirinya sebagai jaksa beperan sebagai standing magistrate yaitu jaksa yang menilai, menganalis peristiwa perbuatam, mencari sumber informasi, menganalisis modus operandi, mencermati keterlibatan para pihak, menganalisis sandi komunikasi, sehingga semuanya akan bermuara di jaksa.

"Pada prinsipnya saya mengetahui case ke situ, saya mengetahui dan mengikut dari awal mengetahui dan alhamdulillah hampir semua proses penyelidikan tertutup itu, itu SK dari kami pada saat di Deputinya Pak Heru, dan Pak Supardi itu ada SK Tim analisis terkait dengan penyelidikan tertutup. Kalau teman-teman tanyakan itu (Yadyn termasuk tim penyelidik kasus PAW DPR) saya menjawab di sini saya memahami dan mengetahui," ucap Yadyn di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (31/1/2020).

Yadyn yang tercatat sebagai Wakil Ketua Wadah Pegawai KPK ini memiliki masa bakti di KPK hingga 24 Maret 2022, serta dapat diperpanjang sampai 24 Maret 2024. 

Ia telah ditugaskan oleh Kejaksaan Agung ke KPK sejak tahun 2014. Namun, terhitung sejak 31 Januari 2020, Yadyn ditarik ke lembaga asalnya "Korps Adhyaksa" untuk alasan kebutuhan organisasi, yaitu menangani kasus PT Asuransi Jiwasraya. Oleh karena itu, ia pun menepis dirinya dijanjikan kenaikan pangkat oleh Kejaksaan Agung.

"Tapi penting untuk diperjelas bahwasanya saya pribadi mengapresiasi SK ini, SK penarikan ini. Dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KPK, yang ada saat ini, maupun yang sebelumnya. Hamdalah saya bisa menimba ilmu terkait pemberantasan korupsi di sini. Tapi prinsipnya saya sampaikan sebelumnya bahwa ada memorandum perjuangan saya dan insya Allah suatu saat saya akan kembali lagi ke sini dengan nilai perjuangan yang sama, dengan tujuan yang sama dalam menjaga lembaga ini," pungkas Yadyn.

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Yadyn mengatakan saat ini dirinya menangani 13 kasus korupsi terkait TPK, TPPU, gratifikasi, dan juga korporasi. Menurutnya, dari kategori itu, penanganan korupsi korporasi yang paling sulit. Namun, menurutnya belum ada kaderisasinya.

Selain Yadyn, hari ini juga merupakan akhir masa kerja di KPK Jaksa Sugeng. Ia merupakan Ketua Tim Pemeriksaan atas pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Firli dilaporkan oleh kelompok masyarakat sipil lantaran bertemu dengan terperiksa kasus korupsi divestasi PT Newmont, yaitu Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Majdi.

Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan kembali, bahwa dua jaksa penyidik yang ditugaskan di KPK yaitu Yadyn dan Sugeng, ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Keduanya, menurut Jakgung, akan ditempatkan pada bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk membantu pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

"Ya kita, kebutuhan organisasi kan, kami sedang melakukan penyelidikan Jiwasraya, (Di tempatkan dimana) di Jiwasraya ada, Jiwasraya yah di Pidsus," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (31/1/2020).

Editor: Fadli Gaper 

  • Yadyn
  • Sugeng
  • Kejaksaan Agung
  • Firli Bahuri
  • Jaksa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!