BERITA

Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Wahyu Setiawan

Jadi Tersangka Suap, KPK Tahan Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Usai mentapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, Jumat (10/1/2020).

Wahyu diduga menerima suap Rp400 juta dari commitment fee sebesar Rp900 juta terkait penetapan Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Harun Masiku.

 

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini Wahyu ditahan di rumah tahanan KPK di kawasan Guntur, Jakarta.


Selain Wahyu, KPK juga menahan dua orang tersangka lainnya, yaitu orang kepercayaan Wahyu, Agustini Tio di rutan K4 KPK dan Saeful di rutan C1 KPK.


Sementara Harun Masiku, politisi PDI Perjuangan yang diduga menyuap Wahyu dan Agustini masih buron. KPK juga telah menetapkan Harun sebagai tersangka.


"Sejauh ini belum (menyerahkan diri atau ditangkap KPK, red)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang diterima KBR.


KPK menyebut, Wahyu Setiawan disebut menyanggupi membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW).


Saat itu, DPP PDI-Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai penganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatera Selatan yang meninggal pada Maret 2019.


Namun, dalam rapat pleno yang digelar 31 Agustus 2019 lalu, KPU kemudian menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.



Editor: Kurniati Syahdan 

  • suap KPU
  • KPK
  • commitment fee
  • Pileg 2019
  • PDIP
  • caleg PDIP
  • Harun Masiku

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!