BERITA

Cegah Tumpang Tindih, Mahfud MD Akan Buat Omnibus Law Peraturan Laut Indonesia

"Kesimpulan sementara dari seluruh pembicaraan itu memang ada tumpang tindih dalam beberapa segi, di dalam penanganan laut kita. Nah, undang-undangnya banyak tetapi ketika dibuat undang-undang itu, "

Dwi Reinjani

Cegah Tumpang Tindih, Mahfud MD Akan Buat Omnibus Law Peraturan Laut Indonesia
Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, akan membuat omnibus law terkait peraturan laut Indonesia.

Menurut Mahfud, ada 7 lembaga yang memiliki kewenangan mengatur ketahanan laut, sehingga tumpang tindih.


“Kesimpulan sementara dari seluruh pembicaraan itu memang ada tumpang tindih dalam beberapa segi, di dalam penanganan laut kita. Nah, undang-undangnya banyak tetapi ketika dibuat undang-undang itu, filosofinya benar semua, bagus, tetapi sekarang perlu sinergisitas. Sehingga, kita berpikir mau membuat omnibus law tentang kelautan itu, entah nanti cukup di PP (Peraturan Pemerintah), bisa ke omnibus dengan PP itu, ataukah nanti sampai ke undang-undang itu tergantung hasil diskusi nanti,” kata Mahfud, di kantornya, Selasa (07/01/2020).


Mahfud mengatakan, semua lembaga yang memiliki kewenangan terkait kelautan memiliki visi dan misi yang bagus.


Hanya saja, lanjutnya, terlalu banyak sehingga harus diringkas, dan dibuat menjadi sinergitas antar lembaga tersebut.


Menurut Mahfud, banyaknya kewenangan malah membuat masalah lain dalam penanganan laut sehingga harus segera diperbaiki.


“Iya kita perbaiki. Insya Allah dalam tahun 2020 ini sudah clear lah. Karena presiden menginstruksikan sejak 2 tahun lalu,” bekas Hakim Mahkamah Konstitusi itu.


Mahfud menambahkan, saat ini banyak undang-undang terkait kelautan yang dipegang masing-masing lembaga seperti Kepolisian Air, Angkatan Laut, Bakamla dan lainnya.


Setidaknya ada 24 undang-undang yang akan dilebur menjadi satu peraturan dalam omnibus law.



Editor: Kurniati Syahdan 

  • Mahfud MD
  • Menkopolhukam Mahfud MD
  • Omnibus Law
  • Peraturan Laut Indonesia
  • Natuna
  • Konflik Natuna
  • Cina

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!