HEADLINE

Bongkar Skandal Jiwasraya, Kejakgung Periksa Tujuh Saksi Lagi

""Kemudian yang lain kami juga memeriksa ahli. Ahli Asuransi dan Investasi dari OJK, Riswinandi, dan dia hadir. Tentu dia dapat membantu dalam proses penyidikan ini," ujar Jampidsus Adi Toegarisman."

Bongkar Skandal Jiwasraya, Kejakgung Periksa Tujuh Saksi Lagi
Warga melintas di Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta. (Foto: Galih Pradipta/Antara)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah melakukan pemeriksaaan tujuh saksi hari ini (Senin, 6/1/2020), terkait kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kronologis kejadian gagal bayar polis Jiwasraya. Dari tujuh saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Riswinadi, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"Kemudian yang lain kami juga memeriksa ahli. Ahli Asuransi dan Investasi dari OJK, Riswinandi, dan dia hadir. Tentu dia dapat membantu dalam proses penyidikan ini," ujar Jampidsus Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Senin (6/1/2020).

Selain itu, Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), juga untuk penuntasan kasus di korporasi asuransi "pelat merah" itu.

Adi melanjutkan, selain saksi ahli dari OJK tadi, penyidik Kejakgung juga memeriksa Getta Leonardo Arisanto selaku bekas Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Budi Nugraha (Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya), dan Dwi Laksito (bekas Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya). Lalu, Erfan Ramsis (Kepala Divisi PT Jiwasraya), serta Irsanto Aditya Surya Putra (Direktur Utama PT Corfina Kapital Aset). 

Lebih Lanjut Adi menambahkan, Komisaris PT Hanson Internasional yakni Benny Tjokro juga turut diperiksa setelah sempat mangkir pada pemeriksaan pertama, 31 Desember 2019 lalu.

Pemeriksaan tujuh saksi itu melanjutkan serangkaian proses serupa, pada 2019 lalu. 

Sebelumnya pada akhir tahun lalu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa lima orang dari pihak swasta dan direksi Jiwasraya. Berturut-turut, Kejaksaan Agung telah memeriksa bekas Direktur Utama Jiwasraya, Asmawi Syam sebagai saksi pada 27 Desember lalu. 

Setelah itu, 30 Desember 2019 giliran bekas Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution yang diperiksa sebagai saksi, kemudian Direktur Utama PT Trimegah Securities, Stephanus Turangan, dan Presiden Direktur Prospera Asset Management, Yosef Chandra. Penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa memeriksa Heru Hidayat, Komisaris PT Trada Alam Minera sebagai saksi, persis di penghujung tahun lalu.

Kejaksaan Agung juga mengklaim telah mencekal 10 orang terkait skandal gagal bayar polis Jiwasraya.

8 Januari, Skandal Jiwasraya Dibongkar

Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan, kasus gagal bayar polis yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk kasus yang rumit.

Agung bahkan mengisyaratkan, ada skandal besar dalam kasus yang melibatkan perusahaan asuransi "pelat merah" itu. Ia menegaskan, investigasi yang dilakukan terhadap Jiwasraya, bukan terhadap Laporan Keuangannya, melainkan justru korporasinya.

Agung menjanjikan, bersama Kejaksaan Agung akan mengumumkan dan mengungkapkan kepada publik, terkait skandal besar yang membelit Jiwasraya itu, pada Rabu, 8 Januari lusa.

"Bukan Laporan Keuangannya, tapi (korporasi) Jiwasrayanya yang diinvestigasi. Kalau Laporan Keuangan, cukup pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Tapi kini, Jiwasrayanya yang kita investigasi semua yang terlibat. Ini kompleks masalahnya, tidak seperti yang teman-teman duga. Ini jauh lebih kompleks daripada yang teman-teman bisa bayangkan. Tunggu tanggal 8 (Januari)," kata Agung di Auditorium BPK RI, Senin (6/1/2020).

Agung juga menyampaikan, BPK terus menjalin komunikasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung, guna melaksanakan investigasi terhadap kasus gagal bayar polis Jiwasraya.

Saat didesak untuk mengungkapkan skandal besar itu, Agung menyatakan, proses penyelidikan melibatkan sejumlah pihak, sehingga rincian skandal belum dapat disampaikan kepada publik. "Pengungkapannya, termasuk besaran kerugian negara, akan disampaikan pada Rabu, 8 Januari 2020," tukasnya.

Semua indikasi terkait adanya skandal besar, termasuk bagaimana penerapan manajemen risiko pada Jiwasraya itu, janji Agung, akan disampaikan kepada publik pada lusa mendatang.

Sekilas PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Jiwasraya dibangun dari sejarah teramat panjang. Bermula dari NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij van 1859, tanggal 31 Desember 1859. Perusahaan asuransi jiwa yang pertama kali ada di Indonesia (Hindia Belanda waktu itu) didirikan dengan Akte Notaris William Hendry Herklots Nomor 185.

Pada tahun 1957  perusahaan asuransi jiwa milik Belanda yang ada di Indonesia dinasionalisasi sejalan dengan program Indonesianisasi perekonomian Indonesia. Tanggal 17 Desember 1960 NILLMIJ van 1859 dinasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1958 dengan merubah namanya menjadi PT Perusahaan Pertanggungan Djiwa Sedjahtera. 

Setelah melalui sejumlah pembaharuan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995, diubah dan ditambah terakhir dengan Akta Notaris Imas Fatimah SH, Nomor 10 tanggal 12 Mei 1988 dan Akte Perbaikan Nomor 19 tanggal 8 September 1998 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Nomor 1671 tanggal 16 Maret 2000 dan Akte Perubahan Notaris Sri Rahayu H.Prasetyo,Sh, Nomor 03 tanggal 14 Juli 2003 menjadi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Editor: Fadli Gaper

  • Asuransi Jiwasraya
  • gagal bayar polis
  • skandal Jiwasraya
  • Jiwasraya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!