BERITA

Aktivis Curigai Telegram Kapolri soal Penanganan Korupsi Daerah

Aktivis Curigai Telegram Kapolri soal Penanganan Korupsi Daerah

KBR, Jakarta - Kapolri Idham Azis baru saja menerbitkan surat telegram tentang penanganan tindak pidana korupsi.

Dalam telegramnya, Kapolri mengarahkan jajaran Polda dan Polres agar ikut mengawasi serta mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah (pemda).

Namun, hal itu malah mengundang kecurigaan dari sejumlah aktivis antikorupsi, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Kenapa mesti harus mengeluarkan SK (surat keputusan) khusus? Toh, selama ini juga sebenarnya Kepolisian, Kejaksaan, KPK sudah diberi kewenangan berdasarkan undang-undang masing-masing. Justru SK Khusus seperti ini benar-benar membatasi ruang gerak kepolisian," ujar Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto kepada KBR, Selasa (7/1/2020).


Polisi Harus Koordinasi dengan APIP Secara Rahasia?

Dalam telegramnya, Kapolri mengarahkan bahwa anggota kepolisian harus bekerja sama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam menangani laporan dugaan korupsi di lingkungan pemda.

Namun, jika mengingat PP 12/2017 tentang Pengawasan Pemerintahan Daerah, APIP tidak boleh membuka laporan hasil pengawasan kepada publik (Pasal 23). PP itu pun mengatur bahwa koordinasi APIP dengan aparat penegak hukum harus bersifat rahasia (Pasal 26). Hal ini dikhawatirkan bisa menutupi kasus korupsi dari perhatian publik.

Telegram Kapolri juga hanya mengarahkan agar polisi menyelidiki kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian negara. Padahal, menurut Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto, ruang lingkup praktik korupsi lebih luas dari itu.

"Unsur korupsi kan bukan hanya kerugian negara, tapi juga suap menyuap. Kita mengacu pada Undang-Undang Tipikor, ya harus dilakukan proses hukum, jangan kemudian diamankan," kata Agus.

"Kalau kemudian kita lihat nanti ke depan ada upaya pengamanan (kasus korupsi), berarti memang SK-nya ini diarahkan ke situ," lanjut dia. 


Membuka Ruang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme?

Kecurigaan lainnya datang dari Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah. Menurut Merah, telegram Kapolri itu justru bisa melestarikan praktik korupsi.

"(Telegram) ini dampaknya satu, membuka ruang korupsi, kolusi dan nepotisme. Terutama korupsi. Dengan begitu akan tebang pilih, kasus mana yang mau ditindak dan tidak, dan bisa saja pengusaha tertentu membayar lebih besar. Itu sama saja Kapolri dan Presiden Jokowi melakukan legalisasi terhadap korupsi," kata Merah kepada KBR, Jakarta, Senin (6/1/2020).

"Kita khawatirkan, jika ini benar, investasi coba mereka lindungi. Ini sama saja Presiden sedang memimpin sebuah proses penyelundupan hukum," katanya lagi.

Merah pun meminta Kapolri Idham Azis agar mencabut telegram itu.

"Alih-alih menjaga iklim investasi, justru kebijakan tersebut hanya akan membuka ruang bagi praktik tindak korupsi," jelasnya lagi.

Editor: Agus Luqman

  • telegram kapolri
  • korupsi
  • investasi
  • pertumbuhan ekonomi
  • pemda
  • pemprov

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!