BERITA

AJI dan DPR Kecam Penahanan Jurnalis Lingkungan Asal Amerika di Kalimantan

""Bisa jadi preseden buruk dan semakin membuat citra Indonesia di mata dunia semakin tercoreng,""

Resky Novianto, Wahyu Setiawan

AJI dan DPR Kecam Penahanan Jurnalis Lingkungan Asal Amerika di Kalimantan
Philip Jacobson (tengah) jurnalis asal AS yang ditangkap di Palangkaraya, Kalteng, karena dituduh melanggar hukum imigrasi. (Foto: Mongabay)

KBR, Jakarta-  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan yang berujung penahanan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, sebagai hal yang berlebihan. Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya,Kalimantan Tengah, pada 21 Desember lalu karena diduga melakukan pelanggaran visa.

Ketua Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim mengatakan, tindakan penahanan seharusnya tidak dilakukan oleh   Imigrasi jika memang jurnalis Mongabay itu dianggap melanggar aturan.  Kata dia, Imigrasi bisa langsung memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya, tanpa menahan terlebih dahulu.


Ia menduga tindakan penahanan ini berkaitan dengan liputan-liputan kritis yang selama ini dibuat Mongabay. Ia khawatir ini akan menjadi preseden buruk dan mendapat sorotan internasional.


"Kalau kita melihat konteks kasus ini kan, sebenarnya dia tidak melakukan kerja jurnalistik. Tapi kalau misalkan ternyata Imigrasinya melakukan itu, untuk menghalang-halangi misalkan, atau memberi pesan kepada Mongabay supaya tidak melakukan kerja-kerja jurnalistik yang kritis, ya itu bisa jadi preseden buruk dan semakin membuat citra Indonesia di mata dunia semakin tercoreng," kata Sasmito kepada KBR, Kamis (23/1/2020).


Ketua Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim menambahkan, Imigrasi harus segera merampungkan permasalah ini. Sebab penahanan terhadap jurnalis ini justru bisa membuat indeks demokrasi Indonesia makin buruk.


"Untuk beberapa wilayah lainnya juga sulit untuk diliput oleh jurnalis asing, seperti Papua. Kita berharap Presiden Jokowi membuka keran terhadap jurnalis asing di Indonesia, tidak perlu ada yang ditutup-tutupin," pungkasnya.


Senada disampaikan Anggota Komisi yang membidangi Hukum DPR RI Nasir Djamil. Dia menyayangkan penangkapan sekaligus penahanan terhadap jurnalis asing asal media mongabay, Phillip Jacobson. Nasir mengatakan,   imigrasi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, semestinya cukup memberikan peringatan dan memulangkannya saja.

Dia menganggap tindakan itu berlebihan, apalagi ditambah kekhawatiran penyelenggara negara, apabila Phillip sebagai jurnalis meliput isu soal lingkungan.

"Saya berpikir tidak perlu sebenarnya jadi tahanan ya, apalagi ditersangkakan. Bisa saja dia dikembalikan ke negaranya, tidak perlu diproses secara hukum. Karena apa, justru kalau kita mau jujur kita terbantu, berterimakasih karena dia sudah meliput itu, sehingga itu kemudian menjadi evaluasi bagi penyelenggara pemerintah. Apalagi kalau isu lingkungan itu adalah isu yang kemudian menyebabkan kerusakan atau berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lain sebagainya," ucap Nasir Djamil di Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
 

Nasir melanjutkan, "cukup diingatkan. Ada kekhawatiran mungkin dalam benak penyelenggara ini, kalau foto-foto atau berita itu akan mendiskreditkan Indonesia dan sebagainya, saya pikir hal-hal seperti itu sudah kuno itu."

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan,  imigrasi semestinya bisa berlaku bijak, lantaran hal itu dikhawatirkan mempengaruhi hubungan antar satu negara. Selain itu kata Nasir, profesi seorang jurnalis harus dihormati, lantaran setiap pewarta pastinya memiliki tanggung jawab moral dalam setiap pemberitaannya.

"Saya menyayangkan kalau kemudian yang bersangkutan ditahan, lalu kemudian dijadikan tersangka, dengan alasan menyalahgunakan visa kunjungan yang ada dalam paspornya. Tidak perlu sebenarnya. Menurut saya imigrasi harus peka, kedepan menjaga hubungan baik antar satu negara dengan negara lainnya, dan yang paling penting menghormati profesi seorang wartawan, karena apapun ceritanya dia pasti punya tanggung jawab moral," tutur Nasir.


"Melekat dalam diri dia itu seorang jurnalis ya, tentu kalau dia mengunjungi Indonesia, visanya itu visa kunjungan bukan visa tugas, tapi karena dia punya naluri sebagai seorang wartawan. Dia mencoba untuk memotret situasi dan kondisi yang ada, apalagi terkait dengan hajat hidup orang banyak, isu lingkungan itu kan menyangkut dengan hajat hidup orang banyak," tambah Nasir.


Philip Jacobson, jurnalis lingkungan asal Amerika Serikat (AS) yang aktif sebagai editor di portal berita Mongabay, ditangkap polisi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (21/1/2020). Menurut rilis Mongabay yang diterima KBR, Rabu (22/1/2020), Philip Jacobson ditangkap karena dugaan pelanggaran visa.

"Philip Jacobson pertama kali ditahan (tahanan rumah) pada 17 Desember 2019, setelah ia menghadiri rapat parlemen Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)," jelas Mongabay.

"Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Philip Jacobson secara resmi ditangkap. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan melanggar UU Imigrasi 2011 dan diancam hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di penjara di Palangkaraya," lanjutnya.

Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler mengaku terkejut atas penangkapan ini.

"Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan penghukuman terhadap Philip karena masalah administratif," kata Rhett dalam rilisnya.

“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” ujar Rhett.


Pelanggaran Dokumen Imigrasi Diancam Penjara 5 Tahun

Menurut UU Imigrasi Tahun 2011, beberapa bentuk pelanggaran yang diancam hukuman seperti itu ialah:
    <li>Orang asing yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku;</li>
    
    <li>Orang asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan dan Visa palsu atau dipalsukan;</li>
    
    <li>Orang asing yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud Izin Tinggal-nya.</li></ul>
    

    Editor: Rony Sitanggang

  • Kebebasan Pers
  • imigrasi
  • Philip Jacobson
  • mongabay
  • AJI
  • lingkungan hidup

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!