BERITA

AJI: Upah Layak Jurnalis Rp8,7 Juta per Bulan

"“Angka itu mempertimbangkan beberapa komponen hidup layak yang diatur dalam penentuan UMP (upah minimum provinsi) pemerintah dan kebutuhan tambahan lain jurnalis.""

Adi Ahdiat, Lea Citra

AJI: Upah Layak Jurnalis Rp8,7 Juta per Bulan
Anggota AJI saat menggelar aksi May Day 2019 di depan Gedung Wisma Antara, Jakarta (1/5/2019). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan upah layak jurnalis adalah Rp8.793.081 per bulan.

Hal itu disampaikan Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto dalam acara diskusi bertajuk Upah Layak dan Bahaya Omnibus Law bagi Jurnalis di Sekretariat AJI Jakarta, Minggu (26/1/2019). 

“Angka itu mempertimbangkan beberapa komponen hidup layak yang diatur dalam penentuan UMP (upah minimum provinsi) pemerintah dan kebutuhan tambahan lain jurnalis seperti makan, pakaian, rumah, perangkat elektronik, kebutuhan lain, dan tabungan,” ujar Afwan dalam acara tersebut.

Afwan merinci upah layak jurnalis itu didasarkan perhitungan kebutuhan bulanan berikut:

    <li>Makan: Rp 3.041.800</li>
    
    <li>Tempat tinggal: Rp 1.300.000</li>
    
    <li>Sandang: Rp751.682</li>
    
    <li>Kebutuhan lainnya: Rp3.048.251</li>
    
    <li>Perangkat elektronik: Rp350.427</li>
    
    <li>Tabungan: Rp799.371</li></ul>
    

    Masih Banyak Jurnalis yang Gajinya di Bawah UMP

    Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto mengungkapkan sampai sekarang pengupahan jurnalis masih belum ideal.

    Berdasarkan hasil survei upah jurnalis yang digelar AJI Jakarta, jangankan mendapat upah layak, sejumlah jurnalis bahkan masih digaji di bawah UMP.

    "Ada 9 media, perusahaan media masih menggaji di bawah UMP untuk di tahun 2019. Artinya di tahun 2019 kemarin ketika kami survei masih ada media yang menggaji karyawannya di bawah Rp3,9 juta," ungkap Afwan.

    "Di standar perusahaan pers yang baru dikeluarkan Dewan Pers, ditandatangani Pak Muhammad Nuh, Ketua Dewan Pers kita di bulan Oktober kemarin. Mereka sendiri memberikan jeda waktu sampai enam bulan. Sampai bulan April ini, perusahaan pers wajib mengikuti aturan pers itu," lanjutnya.

    Jurnalis Bisa Menggugat

    Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ahmad Fathanah menegaskan jurnalis yang gajinya di bawah UMP bisa mengajukan gugatan pidana.

    Jurnalis juga berhak menuntut hak-hak lain seperti yang diatur UU Ketenagakerjaan, meliputi: 

      <li>Hak cuti haid</li>
      
      <li>Hak mendapat upah lembur jika bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu</li>
      
      <li>Hak mendapat jaminan kesehatan</li>
      
      <li>Hak mendapat BPJS Ketenagakerjaan</li></ul>
      

      Ahmad khawatir RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal mengganggu hak-hak jurnalis tersebut.

      “Adanya Omnibus Law itu lalu upah minimumnya gimana? Lalu pekerja dibikin outsourcing, ini justru akan mengaburkan hak-hak mereka,” kata Ahmad.

      Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber (AMSI) Wahyu Dhyatmika menjelaskan pentingnya serikat pekerja untuk melindungi pemenuhan hak-hak jurnalis. Namun, menurut dia jurnalis yang mendirikan serikat pekerja kerap dihambat perusahaan.

      “Proses mendirikan serikat pekerja di media itu tidak mudah. Seringkali teman jurnalis yang mendirikan serikat diberangus, dimutasi ke bagian lain, bahkan di PHK,” ungkap Wahyu. 

      Editor: Sindu Dharmawan

  • Kebebasan Pers
  • upah minimum
  • tenaga kerja
  • ruu cipta lapangan kerja
  • Cipta Lapangan Kerja
  • Omnibus Law
  • AJI
  • Upah Layak Jurnalis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!