BERITA

RA Bantah Tudingan Sejumlah Pihak Atas Kekerasan Seksual yang Dialaminya

RA Bantah Tudingan Sejumlah Pihak Atas Kekerasan Seksual yang Dialaminya

KBR, Jakarta- Korban pelecehan seksual di Dewan Pengawas BPJS-Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK) RA membantah berbagai tuduhan yang dilontarkan sejumlah pihak atas kasus yang menimpanya. RA adalah bekas staf Dewas BPJS-TK yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dari bekas atasannya, yaitu SAB, salah satu anggota dewas di sana. 

RA mengatakan ada empat tuduhan yang diarahkan kepadanya, terkait hubungannya dengan terduga pelaku. Di antaranya ada yang menyebut itu terjadi lantaran suka sama suka, bahkan ada yang menuduh hubungannya dengan pelaku bersifat transaksional.

"Mereka yang mencerca saya sering menggunakan pertanyaan, kalau ini memang perkosaan, mengapa bisa terjadi empat kali, dan kenapa saya bertahan selama dua tahun? Buat saya, mereka yang menuduh itu tidak menggunakan akal sehat mereka," kata RA bekas pegawai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Gedung PSI, Jakarta, Selasa (08/01/2019).

RA menegaskan tuduhan suka sama suka tidaklah benar. Pelaku, kata dia, adalah pria 59 tahun yang secara fisik tidak menarik, serta memiliki istri dan dua anak. Ia juga membantah soal tuduhan bahwa peristiwa yang dialaminya bersifat transaksional. Soal tudingan ini, perempuan 27 tahun ini membeberkan bahwa awalnya pada saat wawancara kerja akan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan. Tetapi manajemen hanya bisa memberikan Rp7,5 juta per bulan.

"Karena itulah, ia menambahkan Rp2,5 juta per bulan. Semula saya menyangka pemberian itu adalah murni karena kebaikan hati dan tanggung jawabnya. Namun, ketika kemudian ia melakukan tindakan kekerasan seks terhadap saya, saya menyadari bahwa ada tujuan lain dari pemberian bantuan itu. Karena itulah saya menolak untuk menerima lagi uang itu," terangnya.

Awalnya, RA mengaku takut untuk melawan karena takut kehilangan pekerjaan, dan takut mengalami kekerasan fisik. Takut melawan karena khawatir tidak ada yang percaya kepada terduga pelaku. Selain itu, RA malu karena telah dipaksa melakukan hubungan badan, dan malu kepada keluarga dan pacarnya. 

"Sekarang saya memutuskan untuk melawan, Apapun akibatnya. Saya tidak boleh membiarkan kejahatan seksual itu berlangsung tanpa perlawanan. Saya percaya perkosaan akan bisa dilawan kalau perempuan berani melawan dan lingkungannya mendukungnya," ungkapnya.

RA juga telah menyurati Presiden Joko Widodo, untuk meminta keadilan atas kekerasan seksual yang dialaminya selama dua tahun. Dalam Undang-undang tentang BPJS disebutkan, Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. RA mengaku sudah melapor ke pimpinannya namun tak diindahkan. RA bahkan dipecat dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang selama ini tidak layak dilakukan oleh atasan dengan bawahannya. Selain memanfaatkan ruang kosong di dalam kantor saya. Kenapa ini bisa terus terjadi? Saya pun tidak tahu pasti jawabannya. Mungkin saya memang terlalu bodoh atau penakut untuk melawan diktator seperti dia," kata RA, Jumat (28/12/18).

RA meminta Jokowi memecat pelaku dan yang melindunginya. Ia juga meminta Jokowi mendukungnya, baik dalam proses pidana atau perdata. Ia juga berharap DPR dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. 

Editor: Sindu Dharmawan

 

  • Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • RA
  • SAB
  • Kekerasan Seksual

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!