RUANG PUBLIK

Mau Kampanye Pemilu? Simak Dulu Aturan Mainnya

Mau Kampanye Pemilu? Simak Dulu Aturan Mainnya

Untuk pertama kalinya dalam sejarah, tahun ini Indonesia akan menggelar Pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019. Warga akan memilih Presiden, sekaligus memilih wakilnya di DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi, dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tak heran, sejak beberapa bulan belakangan aroma kampanye kian terasa di banyak tempat.

Untuk menjaga agar pesta demokrasi ini tetap tertib, beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan  aturan kampanye. Aturan-aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Tidak main-main, peserta Pemilu yang melanggar akan diganjar berbagai sanksi, mulai dari   teguran tertulis, penghentian kampanye, sampai ancaman pidana.

Berikut adalah cuplikan aturan main yang harus diperhatikan dalam melakukan kampanye Pemilu.


Dilarang Kampanye Pemilu di Tempat Ibadah

Tempat ibadah adalah salah satu tempat yang terlarang bagi kampanye Pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 34 ayat 2 yang berbunyi:

“Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di:

a. tempat ibadah, termasuk halaman;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. gedung milik pemerintah; dan

d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).”


Dilarang Kampanye Pemilu Lewat Akun Medsos Palsu

Kampanye Pemilu di media sosial hanya boleh dilakukan melalui akun-akun resmi yang sudah didaftarkan ke KPU. Penjelasannya ada di pasal 36 ayat 1:

“Pelaksana Kampanye wajib mendaftarkan akun resmi Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kepada:

a. KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu Anggota DPR;

b. KPU Provinsi/KIP Aceh, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD dan DPRD Provinsi; dan

c. KPU/KIP Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.”

 

Dilarang Kampanye Dengan Menghasut dan Adu Domba

Kegiatan kampanye yang berisi ujaran kebencian juga dilarang. Seperti yang ditegaskan dalam pasal 69 ayat 1:

“Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;”

 

Dilarang Kampanye Menggunakan Fasilitas Pemerintah

Peserta Pemilu yang masih berstatus pejabat aktif tidak dibenarkan untuk berkampanye menggunakan fasilitas negara. Penjelasannya ada di pasal 64 ayat 2:

“Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.”

 

Dilarang Kampanye Dengan Membagi-bagikan Uang

Peserta Pemilu diperbolehkan untuk melakukan kampanye lewat ajang perlombaan berhadiah ataupun kegiatan kebudayaan seperti pentas seni dan konser musik.

Namun demikian aksi membagi-bagikan uang adalah hal yang dilarang, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 72 yang berbunyi:

“Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung atau tidak langsung untuk:

a. tidak menggunakan hak pilihnya;

b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. memilih Pasangan Calon tertentu;

d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau

e. memilih calon anggota DPD tertentu. 

  • Pemilu 2019
  • kampanye
  • medsos
  • PKPU
  • bawaslu
  • KPU
  • kampanye pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!