RUANG PUBLIK

Dilarang Razia Buku Sembarangan, Ini Dasar Hukumnya

"Aksi razia, penyitaan, serta pelarangan buku yang dilakukan dengan “liar” tanpa didasari putusan pengadilan adalah tindakan ilegal. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010."

Dilarang Razia Buku Sembarangan, Ini Dasar Hukumnya
Razia buku (foto: Antara)

Beberapa minggu belakangan aparat gabungan TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri sedang giat merazia buku. Akhir Desember 2018 aparat menyita ratusan buku yang memuat kata “PKI” dan “komunisme” dari sebuah toko buku di Kediri, Jawa Tengah. Awal Januari 2019, penyitaan buku-buku yang dianggap berbau “kiri” juga terjadi lagi di Padang, Sumatera Barat.

Para aparat tentu beralasan bahwa razia-razia buku dadakan itu dilakukan demi menjaga ketertiban umum. Tapi ada juga satu hal yang harus kita ingat: penyitaan buku tanpa proses peradilan adalah tindakan ilegal. Aturannya sendiri tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010, yang notabene telah membatalkan UU pelarangan buku peninggalan era Orde Lama.


Buku Perwujudan Hak Konstitusional

Penulisan buku adalah cara yang santun untuk menyampaikan pikiran, pandangan, serta pendapat di ruang publik. Buku juga merupakan salah satu bentuk perwujudan hak asasi yang dijamin konstitusi negara.

Hak asasi itu salah satunya dijamin oleh Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Kemerdekaan untuk menulis dan menerbitkan buku juga dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.


Penyitaan Buku Harus Berdasarkan Putusan Pengadilan

Sebagai upaya melindungi hak konstitusional warga negara Indonesia, pada 13 Oktober 2010 MK mencabut UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum.

Sepanjang era Orde Lama dan Orde Baru, UU Nomor 4/PNPS/1963 itu kerap dijadikan legitimasi oleh para aparat untuk merazia, menyita dan memberangus buku-buku yang dianggap mengkritisi kedaulatan negara. Tapi melalui Putusan MK Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010, aturan lama itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan diputuskan tidak lagi punya kekuatan hukum mengikat.

Dengan dihapuskannya UU Nomor 4/PNPS/1963, sekarang ini kegiatan penyitaan serta pelarangan buku harus melalui tahapan penelitian serta peradilan terlebih dulu. Artinya, razia-razia buku yang dilakukan dengan “liar” tanpa didasari putusan pengadilan adalah tindakan ilegal.

Putusan MK juga menyebut bahwa penyitaan buku tanpa proses peradilan sama saja dengan pengambilalihan hak pribadi secara sewenang-sewenang.


Aparat Negara Tidak Boleh Sembarangan Menyita Buku

Setiap orang, termasuk anggota TNI, Polri, Kejaksaan dan alat-alat negara lainnya tidak berhak melakukan tindakan penyitaan atas inisiatif pribadi mereka. Hal ini diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang”.

Dalam putusannya MK juga menegaskan bahwa tindakan pengambilalihan buku tanpa prosedur legal, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan tindakan extra judicial execution yang sangat ditentang dalam negara hukum.

(Sumber: Putusan Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010)

 

  • razia buku
  • MK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!