BERITA

Polisi Razia 12 Waria di Aceh, LBH Protes

Polisi Razia 12 Waria di Aceh, LBH Protes

KBR, Aceh Utara – Kepolisian Kabupaten Aceh Utara menangkap 12 orang waria, beserta sejumlah orang lain di kawasan ibukota Kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon.

Selain merazia waria, polisi juga menutup sejumlah salon kecantikan yang ada di wilayah itu. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Utara, Rizki Kholidiansyah mengatakan belasan orang itu ditangkap karena perilaku mereka bertentangan dengan qanun atau Perda Syariat Islam.

"Mereka berdandan menyerupai wanita, seperti memakai rambut wig palsu, pakaian dalam wanita dan sebagainya. Sehingga menyerupai. Kalau sesuai syariat Islam di Aceh, itu melanggar. Atas dasar itu mereka diamankan tadi malam," kata Rizki kepada KBR, Ahad (28/1/2018).

Polisi mengklaim juga menyita sejumlah foto dan video porno sesama jenis. 

Kasatreskrim Polres Aceh Utara Rizki Kholidiansyah mengatakan para waria itu akan dikembalikan ke aparat desa dan keluarga usai mengikuti pembinaan dan bimbingan dari tokoh agama. 

Mereka juga wajib menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan mereka.

"Kami sudah sering menerima pengaduan orang tua dan masyarakat yang resah dengan adanya salon waria itu. Banyak anak di wilayah ini yang terpengaruh berperilaku selayaknya banci akibat beroperasi salon di sana," kata Rizki.

Kapolres Aceh Utara Ahmad Untung Surianata mengatakan sebelum melakukan razia waria, polisi sudah berkoordinasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam dan petugas Wilayatul Hisbah.

"Para Ulama bilang tidak ada doa untuk kaum banci atau sejenisnya. Doa semata-mata hanya ada bagi kaum wanita dan lelaki," kata Ahmad Untung, menirukan ucapan ulama dari MPU yang ditemui sebelumnya.

red

Baca juga:

Melanggar HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Aceh mengecam penangkapan yang dilakukan polisi terhadap 12 waria di kawasan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Direktur LBH Aceh Mustiqal Syahputra menilai, penangkapan tersebut melanggar prinsip penegakan hukum. Dalam peraturan hukum, penangkapan terhadap seseorang baru dapat dilakukan setelah ada indikasi pelanggaran pidana.

"Tidak bisa polisi menangkap orang sembarangan. Dasarnya apa? Dianggap sebagai penyakit masyarakat? Lalu diduga melakukan tindak pidana apa? Porsi penegakan hukum itu harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang jelas diberikan kepada institusi penegakan hukum. Ada lini yang bekerja terhadap lini penegakan hukum. Di dalam proses penegakan hukum, juga ada prinsip hak asasi manusia (HAM)," kata Mustiqal ketika dihubungi KBR.

Direktur LBH Aceh Mustiqal Syahputra menambahkan, LBH bakal mengumpulkan bukti-bukti terkait penangkapan tersebut. Apabila terdapat pelanggaran dalam upaya penangkapan itu, LBH bakal melaporkan kasus itu ke Markas Besar Kepolisian. 

Razia terhadap waria atau LGBT tidak hanya terjadi di Aceh. Razia semacam itu sebelumnya juga terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jakarta dan Jawa Barat. Di Jakarta, razia dilakukan oleh Satpol PP sejak beberapa tahun lalu. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memperkirakan saat ini terdapat tujuh juta waria di Indonesia.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • razia waria
  • razia LGBT
  • pemidanaan LGBT
  • LGBT
  • kriminalisasi LGBT

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • yuli astuti6 years ago

    merasa paling benar tetapi melakukann tindakan yang tidak dapat dibenerkan