HEADLINE

Uji Amdal Semen Indonesia, Gubernur Ganjar: Panggil yang Kontra

""Maka di tim penguji saya minta, tolong dipanggil juga yang kontra, jadi fair tho, kita tunggu aja, yang penting fair lah.""

Uji Amdal Semen Indonesia, Gubernur Ganjar: Panggil yang Kontra
Tim KLHS tengah menysuri gua Melekir di kawasan Kendeng, Rembang, Jateng. (Foto: KBR/ Noni Arnie)


KBR, Jakarta- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal)  PT Semen Indonesia hari ini tengah diuji oleh komisi penilai. Komisi penilai Amdal terdiri BLHD, tim ahli dan perwakilan masyarakat setempat.
Kata dia, kegiatan ini bersamaan dengan kerja Tim KLHS yang hari ini juga melakukan pengecekan lapangan.

Ganjar meminta tim penilai bekerja fair dan melibatkan warga penolak pabrik Semen.

"Hari ini juga ada tim yang adendum Amdal, paralel, sekarang tim lagi nguji. Maka di tim penguji saya minta, tolong dipanggil juga yang kontra, jadi fair tho, kita tunggu aja, yang penting fair lah. Kalau fair kita seneng, tapi kalau nggak fair ya nggak mau saya," kata Ganjar di kompleks Istana, Jumat (13/1/2017).


Terkait dengan KLHS, Ganjar menyebut akan menunggu hasil kajian dari tim yang saat ini tengah bekerja. Kajian tim tersebut akan menjadi dasar kebijakannya menanggapi putusan MA.


Ganjar mengoreksi pernyataannya tentang batas waktu menanggapi putusan PK. Setelah bertanya kepada MA, batas waktu 60 hari setelah putusan yang dimaksud adalah menurut hari kerja. Sehingga, batas waktu bukan lagi pada tanggal 17 Januari, melainkan 10 Februari. Kendati demikian, Ganjar mengaku tetap meminta tim KLHS tetap bekerja sesuai dengan target awal.


"Sebenarnya setelah saya tanya kepada MA, 60 harinya itu Februari, 60 harinya kerja, bukan 60 hari kalender. Kemarin diomongkan 60 harinya itu kalender, sehingga tanggalnya 17, sebenarnya sampainya 10 Februari. Tapi saya minta untuk tetap kerja di situ, sehingga kalau ada yang belum selesai, kan masih ada periodisasi waktu yang masih sesuai dengan aturan, yang penting tidak ada yang melanggar," ujar dia. 

Perbaikan Amdal

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah sedang membahas perbaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek tambang PT Semen Indonesia di Rembang. Langkah ini dilakukan untuk menjawab putusan Mahkamah Agung (MA) atas Peninjauan Kembali (PK) tentang pencabutan izin lingkungan PT Semen Indonesia.

Kajian itu, menurut Kepala BLH Jawa Tengah Sugeng, di antaranya akan memastikan apakah dokumen Amdal PT Semen Indonesia telah mengatur tata cara penambangan yang bisa menjamin kelangsungan Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih. Selain itu, BLH akan meneliti ulang langkah konkret PT Semen Indonesia dalam menjamin ketersediaan air masyarakat, baik untuk kebutuhan air bersih ataupun pertanian.


"Kami akan membahas adendum Amdal RKL/RPL karena itu yang menjadi perdebatan. Bagian dari adendum, itu salah satunya menyentuh ke sana (tata cara penambangan dan ketersediaan air). Lalu ini (amdal) juga dikaji lagi, itu sudah tertuang apa belum (dalam amdal)? Apakah sebetulnya itu sudah disiapkan atau ditulis pemrakarsa (PT Semen Indonesia) atau belum," jelas Sugeng kepada KBR, Jumat (13/1/2017).


Dua poin tersebut merupakan bagian yang menjadi pertimbangan majelis hakim MA saat memenangkan gugatan PK Warga Rembang dan LSM lingkungan Walhi yang berujung pada pencabutan izin lingkungan. Sementara pengkajian ulang Amdal RKL/RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan) oleh BLH Jateng ini nantinya akan menentukan apakah izin lingkungan PT Semen Indonesia bisa kembali diterbitkan atau sebaliknya.


"Masalahnya apakah dokumen (Amdal) yang tertulis setebal itu apakah kompleksitas isi sudah dimengerti oleh yang kontra, atau sudah mencantumkan apa yang disebut pihak yang menolak atau belum," kata Sugeng.


Dalam pembahasan ini, BLH Jateng turut melibatkan sejumlah pakar baik hukum, geologi, lingkungan dan perwakilan kementerian dalam meneliti ulang kajian dampak lingkungan proyek PT Semen Indonesia. Kepala BLH Jateng Sugeng menuturkan, pihaknya juga mengirimkan perwakilan untuk mengecek ulang area tambang bersama tim Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Semen Indonesia
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  • jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!