HEADLINE

Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

Presiden Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) grasi tersebut, diteken dan dikirim ke Pengadilan Negeri Selatan pada Senin (23/1/2017) lalu. Alasannya, kata Johan Budi, karena adanya pertimbangan Mahkamah Agung yang disampaikan ke Presiden.

"Di dalam Keppres itu isinya mengurangi hukuman Antasari sebanyak enam tahun," kata Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, kepada KBR lewat SMS.


Tepat pada Hari Pahlawan 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.


Anatsari Azhar adalah terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 lalu. Ia dinyatakan bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Pada 2011 Antasari mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tida tepat.


Sejak ditahan dari 2010, bekas Ketua KPK itu mendapat remisi 4,5 tahun penjara. Meski telah keluar dari jeruji besi, Antasari masih diwajibkan melapor sebulan sekali di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru dinyatakan bebas sepenuhnya pada 2022.


Antasari kemudian mengajukan grasi atas dugaan rekayasa dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangannya. Selain grasi, pria berkumis ini juga mengajukan permohonan amnesti kepada DPR.


Baca juga:
Polisi Harus Usut SMS Gelap kepada Nasrudin
Antasari Bakal laporkan RS Mayapada ke Polisi





Editor: Quinawaty 

  • Antasari Azhar
  • grasi antasari dikabulkan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!