HEADLINE

OTT KPK, Febri Diansyah: Ada Sejumlah Pihak yang Ditangkap

"Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan terhadap seorang di lembaga penegak hukum."

Rio Tuasikal

OTT KPK, Febri Diansyah:  Ada Sejumlah Pihak yang Ditangkap
Juru bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan terhadap seorang di lembaga penegak hukum. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan telah menerima informasi tersebut.

Kata dia, penyidik KPK telah menangkap sejumlah orang dalam OTT itu.

"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum,” jelas dia lewat pesan singkat, Kamis (26/1/2017).


Namun Febri enggan menyebut nama orang yang dimaksud dan lembaganya. Termasuk dugaan pidana dan kasus yang membelit orang-orang itu. "Kami belum bisa konfirmasi nama tertentu," tandasnya. Febri mengatakan akan memberi penjelasan terkait OTT ini hari ini di KPK.


Sebelumnya KPK dikabarkan menangkap hakim MK, Patrialis Akbar. Bekas Menteri Hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu diduga terlibat suap. Sementara itu, Ketua MK Arief Hidayat akan mengumpulkan para hakim siang ini.


Penangkapan hakim MK oleh KPK sebelumnya menjerat Akil Mochtar. Pada tahun 2015 lalu, Akil diketahui menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, Akil telah menerima uang sejumlah Rp47,78 miliar plus US$ 500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK. Dengan rincian salah satunya menerima suap dari Pilkada Empat Lawang sebesar Rp10 Miliar dan US$ 500 ribu.


Hingga pada 30 Juni 2014, Pengadilan Tipikor memvonis Akil Mochtar dengan hukuman seumur hidup. Akil divonis seumur hidup karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan sengketa pemilu kepala daerah (pilkada) dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pencucian uang tersebut dilakukan sewaktu menjabat Akil menjabat Ketua MK.


Hal-hal yang memberatkan Majelis Hakim Tipkor menjatuhkan vonis maksimal ini menurut Suwidya adalah, Akil selaku Ketua MK telah menodai lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir penegakan hukum, serta runtuhnya wibawa MK di hadapan masyarakat.





Editor: Quinawaty 

  • ott kpk
  • patrialis akbar
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!