BERITA

Kasus Patrialis Akbar Bisa Ganggu MK Hadapi Sengketa Pilkada

Kasus Patrialis Akbar Bisa Ganggu MK Hadapi Sengketa Pilkada


KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut kasus Patrialis Akbar bisa mengganggu proses penyelesaian gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Laksono mengatakan selama ini dalam penyelesaian gugatan hasil pilkada, hakim MK menggunakan mekanisme sidang panel secara serentak. Ada tiga sidang panel, dengan masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi. Jika Patrialis Akbar yang saat ini jadi tersangka tidak kunjung dicarikan ganti, maka akan menghambat proses penyelesaian sengketa pilkada.


Laksono juga berharap Majelis Kehormatan MK (MKMK) segera mengeluarkan rekomendasi terkait kasus yang membelit bekas Menteri Hukum dan HAM tersebut.


"Ini kan menjelang pilkada serentak, ini memang menganggu. Karena kalau jumlahnya tetap delapan (hakim) agak menghambat. Kalau dalam pilkada, mekanisme yang ditempuh melalui panel. Perkara yang masuk ke MK, akan diperiksa secara pararel dan simultan oleh hakim panel, paling sedikit tiga hakim. Maka dalam sehari bisa bersamaan sidangnya," kata Laksono kepada KBR, Minggu (29/1/2017).


"Panel satu dengan tiga hakim, begitu juga dengan panel dua dan tiga, masing-masing tiga hakim. Kalau kemudian jumlahnya (tetap) delapan, ini tidak bisa dilaksanakan, karena ada satu panel yang hakimnya kurang," kata Laksono.


Baca juga:


Hasil rekomendasi Majelis Kehotmatan MK, kata Laksono, juga akan menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan Patrialis Akbar atau tidak. Jika terbukti, maka bekas anggota DPR dari PAN itu akan dipecat dengan tidak hormat. Pengganti hakim MK baru akan dimintakan Ketua MK kepada Presiden setelah ada keputusan.


"Kita membentuk Majelis Kehormatan, bisa menghasilkan rekomendasi untuk segera memperjelas apakah ada pelanggaran berat, yang konsekuensinya pemberhentian tidak hormat, atau tidak terbukti sehingga harus direhabilitasi. Kalau terbukti, maka akan dilaporkan ke Ketua MK, kemudian lapor presiden. Presiden nanti akan memberhentikan, dan MK bisa meminta penggantinya," tuturnya.


Majelis Kehormatan MK, kata Laksono, akan bekerja maksimal tiga bulan. Namun, dia berharap ada keputusan bisa didikeluarkan sebelum batas tenggat waktu tersebut.


"Peraturan MK Nomor 2 tahun 2014 memberi jangka waktu yang panjang. Ada dua proses pemeriksaan pendahuluan 30 hari sejak dibentuk, dan bisa diperpanjang 15 hari. Pemeriksaan lanjutan paling lama 60 hari. Kalau kita kalkulasi ada 90 hari atau tiga bulan. Tetapi itu kalkulasi paling lama. Artinya bisa dipercepat," lanjut Laksono.


Terkait gugatan yang saat ini masih ditangani di Mahkamah Konstitusi, Laksono mengatakan delapan hakim MK saat ini dianggap masih mampu memutus perkara gugatan yang ada.


Pasal 28 Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstiusi menyebutkan Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus dalam sidang pleno MK, dengan sembilan orang hakim. Kecuali dalam keadaan luar biasa, dengan tujuh orang hakim MK, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.


"Dalam UU MK pengambilan keputusan untuk satu perkara itu kan sembilan hakim konstitusi. Tapi dalam keadaan tertentu pengambilan keputusan bisa diambil tujuh orang hakim MK. Barangkali hakim sakit, hakim tersangkut hukum. Artinya tidak ada persoalan, sekarang masih ada delapan hakim," katanya.


Saat ini ada 44 perkara---yang masuk MK sejak 2016---yang masih dibahas hakim MK. Selama 2016, MK sudah memutus 96 perkara pengujian Undang-undang. Sedangkan 20-an perkara yang masuk awal 2017 saat ini masih diproses secara registrasi.


Terkait kasus Patrialis Akbar, Laksono membantah hakim bisa mempengaruhi hakim lain, khususnya dalam uji materi Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Laksono mengatakan tidak mungkin ada upaya mengarah-arahkan hakim lain dalam pengambilan keputusan, karena hakim bersifat independen dan keputusan satu dengan yang lain bisa berbeda.


"Ngga ada itu. Perkara itu sudah diputus. Draftnya sudah jadi, tinggal diagendakan dalam sidang pleno pengucapan. Ya tidak ada pengaruhnya, perkara diperiksa seperti perkara seperti biasanya. tidak ada diarah-arahkan satu hakim kepada pendapat putusan tertentu tidak ada," katanya.


Baca juga:

  • Patrialis Akbar
  • Mahkamah Konstitusi
  • hakim konstitusi
  • suap
  • tersangka
  • KPK
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!