KBR, Jakarta- LSM Walhi Jawa Timur akan melayangkan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit terkait perizinan pengeboran PT Lapindo Brantas. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jatim, Rere Christanto mengatakan pemerintah harus menghentikan izin pertambangan baru di kawasan padat huni, seperti sumur milik Lapindo di Tanggulangin.
Kata Rere, pemerintah juga harus mengkaji ulang izin-izin yang sudah ada di kawasan tersebut.
"Kita masih mempertimbangan materi gugatan terhadap perizinan, atau melakukan lobi politik kepada pengambil kebijakan." Ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jatim, Rere Christanto kepada KBR, Sabtu (09/01).
Sebelumnya Kementerian ESDM merekomendasikan agar SKK Migas menghentikan sementara rencana pengeboran sumur baru Lapindo di Sidoarjo. Kementerian ESDM juga meminta peninjauan ulang terhadap beberapa aspek di lokasi tersebut. Atas permintaan itu, SKK Migas telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas pengeboran Lapindo.
Editor: Rony SitanggangÂ