HEADLINE

Walhi Jatim Ancam Gugat Izin Pengeboran Lapindo Brantas

"Pemerintah didesak kaji ulang izin-izin yang sudah ada di kawasan tersebut"

Eli Kamilah

Lumpur Lapindo. (TVTempo)
Lumpur Lapindo. (TVTempo)

KBR, Jakarta- LSM Walhi Jawa Timur akan melayangkan gugatan warga negara atau Citizen Law Suit terkait perizinan pengeboran PT Lapindo Brantas. Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jatim, Rere Christanto mengatakan pemerintah harus menghentikan izin pertambangan baru di kawasan padat huni, seperti sumur milik Lapindo di Tanggulangin.

Kata Rere, pemerintah juga harus mengkaji ulang izin-izin yang sudah ada di kawasan tersebut.

"Kita masih mempertimbangan materi gugatan terhadap perizinan, atau melakukan lobi politik kepada pengambil kebijakan." Ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jatim, Rere Christanto kepada KBR, Sabtu (09/01).


Sebelumnya Kementerian ESDM merekomendasikan agar SKK Migas menghentikan sementara rencana pengeboran sumur baru Lapindo di Sidoarjo. Kementerian ESDM juga meminta peninjauan ulang terhadap beberapa aspek di lokasi tersebut. Atas permintaan itu, SKK Migas telah memerintahkan penghentian sementara aktivitas pengeboran Lapindo.

Editor: Rony Sitanggang 

  • Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Jatim
  • Rere Christanto
  • lumpur lapindo
  • pengeboran tanggulangin
  • PT Lapindo Brantas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!