HEADLINE

Tim Advokasi Berharap Sidang Salim Kancil di Lumajang

Tim Advokasi Berharap Sidang Salim Kancil di Lumajang

KBR, Jakarta- Tim advokasi keluarga korban Salim Kancil, Aak Abdullah meminta persidangan pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan rekannya Tosan, digelar di Pengadilan Lumajang, Jawa Timur, bukan di Surabaya. Aak khawatir, jika di gelar di luar Lumajang, keluarga dan masyarakat tidak bisa secara penuh mengawasi jalannya sidang.

"Masyarakat Lumajang ingin mengawasi itu secara langsung. Kalau itu dilakuakn di Surabaya akan sulit kalau persidangan digelar disitu. Dari keluarga korban masyarakat di Lumajang," ujarnya saat dihubungi KBR, Sabtu (01/02).

Hal yang sama juga diutarakan pengacara Salim Kancil dan Tosan, Gufron. Dia menilai sejumlah saksi mengkhawatirkan keselamatannya jika sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena lokasi yang cukup jauh akan memberatkan saksi-saksi yang sebagian besar bekerja sebagai petani.


Ia mengatakan sejumlah saksi akan bolak-balik ke Surabaya untuk memberikan kesaksian, termasuk istri almarhum Salim Kancil dan Tosan. Sementara itu, ketika persidangan, Polda Jatim mengaku tidak berwenang memutuskan di mana kasus Salim Kancil akan disidang. Kata dia, penentuan persidangan ada di dalam wewenang Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. 

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • Salim Kancil
  • sidang
  • lumajang
  • aktivis tambang
  • Tosan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!