HEADLINE

Revisi UU Terorisme, Kapolri Minta Waktu Penahanan Ditambah

"Alasannya kepolisian membutuhkan waktu yang panjang untuk menghubungkan keterangan satu terduga teroris dengan lainnya"

Revisi UU Terorisme, Kapolri Minta Waktu Penahanan Ditambah

KBR, Jakarta- Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti menginginkan Undang-undang Terorisme   direvisi untuk penguatan peran intelijen dalam pencegahan aksi teror. Kata dia, kepolisian selama ini selalu kesulitan mencegah  padahal sudah mengetahui indikasi-indikasi yang punya potensi melakukan aksi teror.

Pasalnya kata Badrodin, saat ini undang-undang hanya mengakomodasi penindakan setelah ada pelanggaran hukum. Selain itu kepolsian menginginkan laporan intelijen dapat digunakan sebagai alat bukti dalam memproses hukum terduga teroris.

"Ya sangat perlu. Kita kan sudah tahu indikasi-indikasi yang selama ini punya potensi melakukan aksi teror tetapi kan kita tidak bisa bertindak kalau tidak ada pelanggaran hukumnya." Keluh Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti, Selasa (19/01/2016).

Badrodin melanjutkan, "misalnya kita tahu yang bersangkutan pernah melakukan aksi kegiatan bersenjata di negara lain, tetapi begitu dia pulang kita tidak melakukan sesuatu yang menyangkut proses hukum."

Kepala Kepolisian Indonesia, Badrodin Haiti  menambahkan, masa penahanan terduga teroris juga perlu diperpanjang. Pasalnya kata dia,  kepolisian  membutuhkan waktu yang panjang untuk menghubungkan keterangan satu terduga teroris dengan yang lainnya. Hal itu dipersulit lagi dengan jaringan teroris yang amat luas, polisi seringkali membutuhkan keterangan pihak yang berada di luar negeri. 

Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso juga meminta revisi UU Terorisme. BIN meminta diberi kewenangan dan menahan.

  • Kepala Kepolisian Indonesia
  • Badrodin Haiti
  • teroris
  • bom sarinah
  • teror di jalan thamrin
  • Muhammad Bahrunnaim Anggih Tamtomo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!