HEADLINE

PN Cilacap Siapkan Fasilitas Khusus untuk Sidang PK Abu Bakar Baasyir Besok

PN Cilacap  Siapkan Fasilitas Khusus untuk Sidang PK Abu Bakar Baasyir Besok

KBR, Cilacap– Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah melakukan persiapan khusus jelang digelarnya sidang Peninjauan Kembali (PK) Abu Bakar Baasyir, besok. Juru Bicara PN Cilacap, Catur Prasetyo mengatakan, persidangan ini diperkirakan akan menjadi pusat perhatian publik dan dikunjungi ribuan orang.

PN Cilacap, menyiapkan ruangan utama Wijayakusuma yang berkapasitas paling besar. Persiapan lainnya, adalah memasang televisi dan layar besar   untuk pengunjung yang tak bisa masuk ke area persidangan. Catur menyebut PN Cilacap juga menyiapkan metal detektor di pintu masuk ruang sidang.

"Kalau pengadilan kan pertama sudah berkoordinasi dengan keamanan, Polres Cilacap. Sudah beberapa kali pertemuan. Sudah selesailah." Ujar Juru Bicara PN Cilacap, Catur Prasetyo, Senin (11/01/2016).

Catur melanjutkan, "yang kedua, ruang sidang dipersiapkan. Ruang sidang paling besar yang kita persiapkan, Ruang Wijayakusuma. Kalau memang kurang, kita kan nggak tahu pengunjungnya banyak atau tidak. Kalau banyak ya kita antisipasi dengan monitor dan televisi. Itu kan sudah dengan keamanan kan, sudah urusan Polres lah soal keamanan."

Juru Bicara PN Cilacap, Catur Prasetyo menambahkan, sidang Peninjauan Kembali dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB. Tim Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Jakarta Selatan ia sebut sudah berada di Cilacap. Soal teknis kehadiran Abu Bakar Baasyir dari LP Nusakambangan ke lokasi sidang, PN Cilacap menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Cilacap dan Kepolisian.

Peningkatan aktivitas keamanan mulai tampak di Cilacap. Sejumlah titik khusus mendapat penjagaan polisi, baik yang berseragam maupun berpakaian sipil. Diperoleh informasi, sterilisasi akan dilakukan di sepanjang jalan Letjen Soeprapto (PN Cilacap) mulai pukul 00:00 malam ini.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis  Abu Bakar Baasyir kurungan 15 tahun penjara atas kasus terorisme, pelatihan militer di Aceh. Baasyir mengajukan banding di  Pengadilan Tinggi Jakarta hingga divonis 9 tahun penjara. Namun ketika kasasi,  Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta  dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.

Editor: Rony Sitanggang

  • Juru Bicara PN Cilacap
  • Catur Prasetyo
  • peninjauan kembali kasus abu bakar baasyir
  • lp nusakambangan
  • sterilisasi
  • ruang wijayakusuma

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!