HEADLINE
Pengacara Baasyir Minta Tiga Terpidana Terorisme Dihadirkan untuk Bersaksi
"Saksi tersebut dinilai penting memperjelas posisi Abu Bakar Baasyir dalam sangkaan terorisme pelatihan militer di Aceh"
Muhamad Ridlo Susanto
KBR, Cilacap– Pengadilan Negeri (PN) Cilacap diminta menghadirkan saksi yang bakal diajukan ke muka persidangan kedua Peninjauan Kembali (PK) kasus Abu Bakar Baasyir yang dijadwalkan akan digelar dua pekan lagi. Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan mengatakan dari lima saksi tersebut, tiga diantaranya merupakan terpidana kasus terorisme.
Achmad mengatakan, jika tidak bisa mendatangkan semuanya, TPM meminta pengadilan menyediakan fasilitas video confrence yang memungkinkan para saksi mengikuti jalannya sidang dan memberikan keterangan.
Michdan menyebut, lima saksi tersebut sangat penting untuk memperjelas posisi Abu Bakar Baasyir dalam sangkaan terorisme Aceh. Saksi-saki ini ini akan memaparkan bahwa Abu Bakar Baasyir tidak terkait langsung dengan pelatihan militer Aceh.
"Sampai hari ini kita sudah cukup puas, apa yang kita inginkan sudah disampaikan. Termasuk juga meminta majelis menghadirkan saksi yang ada di dalam Lapas, ada tiga yang lain. Ada tiga yang kita sebutkan, yakni Abu Yusuf alaias Mustakim, abdullah Sonata, Djoko Sulastyo." Ujar Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan, Selasa (12/01/2016).
Achmad melanjutkan, "dua lainnya, Habib Riziq dan Dr Jose Rizal dari Mer-C, sebagai pihak yang menerima sumbangan dana yang dikumpulkan Ustadz untuk kepentingan di Palestina. Saksi satu ada di LP Permisan dan dua ada di LP Batu (Nusakambangan)."
Sementara, Abu Bakar Baasyir dalam pidato kesaksian di depan Majelis menyebutkan kewajiban muslim untuk memperjuangkan kemanusiaan. Ia mengakui memang menghimpun dana untuk menolong saudara seiman di Palestina.
Kata Baasyir pelatihan militer yang dilakukan di Aceh tidak menyalahi aturan. Sebab, Aceh sendiri merupakan wilayah yang berazas hukum Islam. Yang menjadi masalah, kata dia, adalah sangkaan terorisme yang harus ditanggungnya karena pelatihan militer tersebut.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Abu Bakar Baasyir kurungan 15 tahun penjara atas
kasus terorisme, pelatihan militer di Aceh. Baasyir mengajukan banding
di Pengadilan Tinggi Jakarta hingga divonis 9 tahun penjara. Namun
ketika kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan
Tinggi Jakarta dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, yakni 15 tahun penjara. Atas putusan itu, Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali.
Editor: Rony Sitanggang
- peninjauan kembali kasus abu bakar baasyir
- Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan
- pelatihan militer di aceh
- vonis 15 tahun penjara
- terorisme
- palestina
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!